photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » KONSUMEN VS LEASING

KONSUMEN VS LEASING

Written By CELEBES on Sabtu, 18 Oktober 2014 | 23.18

lembagaperlindungankonsumen CELEBES. / Naiknya penjualan sepeda motor di Indonesia belakangan ini tidak terlepas dari peran serta lembaga pembiayaan (leasing). Bahkan menurut pengamatan saya 60% penjualan sepeda motor di Indonesia melalui jalur kredit yang dibiayai oleh pihak lembaga pembiayaan. Tidak heran kalau bisnis lembaga pembiayaan kemudian menjadi lahan yang subur untuk mengembangkan “uang”.

Hukum dagang : High return, High Risk ….. Hukum inilah yang berlaku untuk bisnis leasing. Sukses sebuah lembaga pembiayaan tidak hanya tergantung pada besarnya kredit yang berhasil disalurkan tapi yang lebih penting adalah bagaimana suatu lembaga pembiayaan dapat meminimalkan resiko (risk) dari penyaluran kredit tersebut. Maka wajar kalau bagian Penagihan (Collection) sangat patut pada aturan yang berlaku seperti yang tercantum dalam Kontrak Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
logo_fifKondisi ekonomi Indonesia masih sangat baik, bahkan kemarin saya membaca pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 4.4%, lumayahlah dibandingkan negara lain yang pada minus. Sayangnya, harga komoditas seperti coklat, sawit, batubara anjlok karena permintaan dari luar negeri berkurang. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) meningkat karena banyak pabrik khususnya untuk produk ekspor terpaksa harus berhenti beroperasi. Hal tersebut membuat kredit macet (bad debts) meningkat tajam pada tahun ini. Konsumen yang terlambat membayar terpaksa harus menyerahkan motornya kembali kepada pihak leasing. Disinilah masalahnya ???
bafDibeberapa media massa hari ini saya membaca bahwa YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) banyak mendapat keluhan dari konsumen terkait penarikan kendaraan oleh pihak leasing yang kebanyakan semena-mena. Sampai ada image bahwa lembaga pembiayaan terkesan arogan. Katanya, Pihak leasing akan langsung menarik Sepeda Motor kredit tersebut tanpa banyak pertimbangan. Benarkah?
Leasing berhak menarik Sepeda Motor Kalau semua yang dilakukan oleh pihak leasing telah sesuai dengan kausul yang ada di kontrak dan itu semua ada tata caranya.
headerfrontLeasing harus melewati beberapa prosedur. Prosedur yang paling mendasar adalah leasing mutlak menyampaikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Bila surat peringatan sudah di kirim tiga kali dan tidak digubris oleh konsumen tersebut, baru penarikan akan dilakukan. Tidak sampai di situ, bila ingin menarik Sepeda Motor kredit, pihak leasing pun wajib berkoordinasi dengan lingkungan sekitar seperti RT dan RW setempat.
summitDalam hal terjadi keterlambatan yang disebabkan karena beberapa hal yang tidak terduga, menurut pengalaman saya pihak leasing dapat mempertimbangkan alasan keterlambatan dari konsumen dan Sepeda Motor tersebut tidak langsung ditarik. Ambil contoh, seorang pemilik sawit membeli motor “x” kredit 11 bulan. Saat membeli motor “x” harga sawit luar biasa tingginya. Tiba-tiba harga sawit anjlok, pemilik sawit tersebut pusing melunasi angsurannya yang sisa 6 bulan. Setelah diadakan negoisasi, “tenor” (jangka waktu) kreditnya dapat diperpanjang menjadi 35 bulan. Gampang khan ?? Prinsipnya dibutuhkan “kerjasama dan komunikasi” yang baik antara konsumen dan leasing.
womLeasing sebenarnya tidak suka menarik sepeda motor yang macet karena akan membuat laporan mereka “merah” .. Khan malu diadili bos besar. Disamping itu merepotkan lho … Maklum rata rata Sepeda Motor yang ditarik komponennya sudah tidak utuh lagi. Jadi kalau lancar ngapain harus cari pusing … Cuma kadang kelakuan konsumen aja yang sudah diluar batas, sudah salah mengatas namakan hukum lagi. Pusing ???
Supaya tidak terjadi salah paham antara konsumen dan leasing, ini gua kasih tips :
– Sesuaikanlah besarnya penghasilan Anda dengan besarnya jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
– Pastikan bahwa Anda telah membaca dan menerima duplikat asli Kontrak Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang telah ditandatangani.
– Bayarlah selalu angsuran secara tertib dan tepat waktu, karena akan sangat membantu Anda dalam proses pengajuan kredit baru diwaktu yang akan datang.
Ok deh gini aja ulasan saya, ngomong ngomong mbak Sheila kerja di leasing yang mana yah ??? Tinggal nebak logo leasing diatas.
Sumber : http://sheilawinston.wordpress.com/2009/05/19/konsumen-vs-leasing/

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger