6 Tips dalam Menghadapi Debt Collector
Tips 1. Menghadapi Debt Collector
PERTAMA : Sapalah dengan santun..!
dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat
tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka
datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang
ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka,
persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan
pekerjaan lain.
TIPS 2. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan
bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum
memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang
terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa
kepada para penagih utang.
Tips 3. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang mulai berdebat meneror,
persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau
polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas
mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
Tips 4. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang berusaha
merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan
Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah
kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.
Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.
Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
Tips 5. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang merampas barang
Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi
Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP
Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Tips 6. Menghadapi Debt Collector
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada
polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang
jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi
dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan
Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen
Maraknya keluhan masyarakat tentang kinerja penagih
hutang atau Debt Collector yang merampas atau dalam bahasa mereka “Menarik”
motor kredit yang menunggak angsuran secara terang terangan di tengah jalan
raya hingga dianggap meresahkan masyarakat menjadi perhatian utama pemberitaan
media beberapa waktu terakhir, sebenarnya bagaimana regulasi hukum tentang hal
tersebut, berikut petikan wawancara Wartawan Bhara Mitra Bhaurekso dengan
Supriyadi SH seorang pengacara atau Lawyer ternama dari LBH Nusantara Kendal.
Bhara Mitra Bahurekso (BMB) : selamat Pagi Pak Pri,
gimana kabar?
Supriyadi SH (SS) : Pagi Mas Wartawan, kabar baik,
semoga BMB semakin moncer aja
BMB : Makasih Pak, to the point ajalah, masyarakat
kita kan sedang konsen masalah perampasan motor di tengah jalan oleh penagih
hutang atau Debt Collector (DC) , gimana sih perspektif hukum sebenarnya
tentang masalah ini?
SS : begini mas, Secara normatif di
dunia perbankan, penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector)
untuk menagih hutang para debitur bank yang bermasalah memang bukan sesuatu
yang haram, namun tentu saja tetap tunduk dengan batasan-batasan tertentu yang
diatur ketat menurut kaidah hukum di Negara kita tapi perlu diingat bahwa
dalam kasus penarikan atau kasarnya perampasan motor di tengah jalan oleh DC
tetap tak bisa dibenarkan secara hukum
BMB : Penjelasan lebih lanjutnya Pak?
SS: Jelas bahwa hutang piutang, Kredit dan
sejenisnya adalah masuk dalam ranah perdata, artinya jika konsumen atau nasabah
atau orang yang mengkredit motor itu belum bisa membayar angsuran atau disebut
wanprestasi, maka seharusnya leasing atau pihak yang menghutangkan harus
memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan diselesaikan di Pengadilan Negeri
dalam kaitannya dengan perkara perdata tersebut. Kemudian penarikan dilakukan
setelah ada putusan hakim selaku eksekutorial bukan oleh DC, karena yang
berwenang dan berhak melakukan penarikan atau eksekusi adalah hakim melalui
putusan pengadilan.
BMB : Bagaimana jika ada DC yang melakukan penarikan
atau perampasan di jalan raya?
SS: Penarikan secara rampas dijalan secara hukum oleh
DC adalah salah , sekali lagi DC tak punya hak eksekusi atas barang, semua hak
eksekusi adalah ditangan hakim,
BMB : Bagaimana ketika DC menunjukkan surat tugas dari
Leasing atau Bank?
SS : Surat tugas dari leasing adalah utk menagih bukan
menarik apalagi mengeksekusi suatu benda yang dipersengketakan karena
kewenangan eksekusi adalah pengadilan, jika terjadi kredit macet atau
wanprestasi pada konsumen seharusnya leasing menggugat ke pengadilan baru
ketika pengadilan memutuskan motor atau benda milik leasing harus dikembalikan
pada leasing maka disitulah nasabah atau konsumen harus mengembalikan barang
tersebut, debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil dijalan karena
sekali lagi, eksekusi adalah kewenangan pengadilan dalam hal ini hakim.
BMB: Bagaimana jika ada DC yang menarik motor atau
mobil dijalan dengan sikap yang tak menyenangkan,menggertak atau mengancam
misalnya ?
SS: Seharusnya Korban harus berani lapor
polisi kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh debt collector bisa dijerat
hukum. Dalam hal debt collector tersebut
menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana
dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:
“Barangsiapa merusak kehormatan
atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan
dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista,
dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 4500 ”
Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak
menyenangkan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun atau denda paling banyakRp.4500 barangsiapa secara melawan
hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan
sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri
maupun orang lain.”
BMB: Adakah kasus DC yang dipidanakan di Jawa Tengah
Pak?
SS : Kebetulan kemarin kami dari LBH Nusantara Kendal mendampingi seorang korban perampasan motor yang dilakukan oleh oknum DC di pekalongan, kami menuntut dalam hal pidananya dimana DC tersebut telah melakukan pengancaman dan berbagai hal lainnya, sidangnya sedang berlangsung saat ini.
SS : Kebetulan kemarin kami dari LBH Nusantara Kendal mendampingi seorang korban perampasan motor yang dilakukan oleh oknum DC di pekalongan, kami menuntut dalam hal pidananya dimana DC tersebut telah melakukan pengancaman dan berbagai hal lainnya, sidangnya sedang berlangsung saat ini.
BMB : Ada tambahan Pak?
SS: Kami menghimbau agar para korban
ketidak adilan oleh Oknum DC berani melaporkan kepada pihak berwajib karena
semua manusia adalah sama di mata hukum, jika di Pekalongan saja berani kenapa
Kendal tidak?. Di luar negeri pun, konon, tak ada bank yang memakai
jasa debt collector seperti di Indonesia. Logika mereka
jelas: Kasus penunggakan utang, baik kartu kredit , angsuran mobil motor maupun
lainnya , adalah masuk kategori tindak perdata; dan sudah ada pengadilan yang
mengurus soal itu. (Tim BMB
Tapi rupanya banyak masalah yg muncul dr usaha ini.
Kebanyakan dikarenakan adanya praktek2 curang yg dilakukan oleh pihak
Bank/Leasing
Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak
Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP (uang muka)
Aturan terbaru (2012) utk kredit motor DP minimal
sebesar 20% dan utk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%
Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad
kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)
Pd tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi
masyarakat umum yg tdk jeli sulit melihat kecurangan ini
Namun kami ingatkan, dibalik wajah2 ramah dan pakaian
necis para pegawai tsb sebenarnya mrk sdg menjalankan usaha yg licik dan jahat!
Dlm proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing
memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya utk kita pelajari?
Tdk pernah! Bahkan jika kita minta pun tdk akan pernah
mrk berikan! Kenapa demikian?
Jawabannya sederhana. Agar kita tdk sempat memahami dg
baik apa isi dari perjanjian tsb!
Perjanjian akad kredit yg berlembar2 itu selalu diberi
pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat seblm kt tanda tangan
Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu
yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!
Pd kenyataannya isi dr perjanjian itu banyak yg
bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!
Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tdk menerima
pengacara atau polisi sbg konsumennya
Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak
Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?
Perjanjian fidusia adlh perjanjian hutang piutang
antara kreditur dg debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm
penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor
pendaftaran fidusia”
Dg perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi
kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jk debitur melakukan pelanggaran
perjanjian
Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yg kt tanda
tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!
Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit
pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!
Hanya dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk
lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia
Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan
notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”
Msh bayak kecurangan2 lain yg dilakukan pihak
Bank/Leasing, spt skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt merugikan konsumen
Sering kita temui keluhan konsumen yg sdh melewati
setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang
sedikit
Namun kita akan fokus pd konsekuensi yg harus kita
hadapi saat mengalami gagal bayar. Utk lebih memahami, mari kita buat
ilustrasinya:
Jk kita kredit motor/mobil utk jangka waktu 3 tahun.
Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba2 kt tdk lagi mampu membayar cicilan
Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil/motor kita disita?
Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?
Ingat, sebelumnya kita sdh membayar uang DP (20-25% dr
harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dg tertib
Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap
motor/mobil tsb jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan
2 thn)
Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun
ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?
Pertama, Sebagaimana sdh dibahas diatas bhw perjanjian
yg kt tanda tangani tsb sama sekali bkn perjanjian fidusia
Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial
atas jaminan (motor/mobil)
Kedua, Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera
adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing
Artinya motor/mobil tsb secara hukum sah merupakan
milik kita, bukan milik Bank/Leasing.
Sedangkan hubungan antara kita dg pihak Bank/Leasing
adlh hubungan hutang piutang biasa
Ketiga, Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di
negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan
Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama
sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun
Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses
pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentar
Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan utk
dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsb
Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk
membayar sisa hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd hak kita
Cara diatas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan
tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing tdk menyukainya
Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi?
Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak spt itu msh saja tjd
Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil
kita tsb sesungguhnya melanggar hukum
Namun seringkali sebagai org yg tdk tahu hukum justru
kita yg ditakut2 oleh pihak Bank/Leasing
Karena tahu tdk memiliki dasar hukum maka mrk selalu
memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector
Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini
adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci tangan..
Manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg
melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi
Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang
piutang (Perdata) bukan kasus pidana
Jd bahkan polisi pun tdk blh ikut campur apalagi Debt
Collector. Mk jgn terkecoh oleh oknum polisi yg sering membekingi debt
collector
Point2 berikut adlh cara bagaimana kita menghadapi
debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:
Jk Debt Collector dtg ke rmh atau kantor kt, sapalah
dg santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nmr telp pihak pemberi
tugas
Jk mrk bersikap santun, sampaikan bhw kt akan
menghubungi yg terkait langsung dg perkara utang piutang. Jgn berjanji apapun
pd mrk!
Jk mrk mulai meneror, persilahkan mrk utk keluar.
Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar
Tdk ada gunanya meminta bantuan pd pihak polisi krn
biasanya debt collector sdh menjalin kerjasama dg oknum polisi
Yg paling ditakuti oleh debt collector adlh massa. Jd
tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mrk mulai meneror
Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar
tercipta kerumunan massa secepat mungkin!
Jk mrk berusaha menyita motor/mobil kt, tolak dan
pertahankan barang tetap di tangan kita!
Sampaikan dg tegas bahwa yg berhak melakukan eksekusi
adlh pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365,
368
Ingat! Point terpentingnya adlh jgn membiarkan barang
cicilan kita dikuasai debt collector. Jk sampai tjd prosesnya akan jauh lbh
rumit
Jd ada baiknya ungsikan sj barang cicilan kita tsb ke
tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kt mampu membayar kembali
Jd tujuannya disini adlh bukan utk tdk membayar hutang
tetapi menghindari penyitaan selama kt blm mampu membayar
Apabila sampai harus berurusan dg polisi, jgn sekali2
menitipkan motor/mobil kt pd polisi atau ditinggal di kantor polisi
Tolak dg santun tawaran polisi. Sekali lagi,
pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali
Dalm banyak kasus oknum polisi justru menyerahkan
motor/mobil yg kita titipkan tsb kpd pihak debt collector
Sumber : berbagai #Be smart consumen
+ komentar + 1 komentar
Selamat sore pak ni sayah mo curhat pak sayah ada keredit hp nah tapi sayah sudah bayarin 6 bilang nah kurang 6bulan lgi pak nah nah trus sekrang keuangan sayah macet pak nak orang lising teror sayah terus nah sayah SMS pak nanti klu sayah ada duwit sayah akan bayarin pak e malah diyah SMS sayah malah diyah mo suru orang bayaran nyah untuk abisin saya diyah bilang lewat SMS hp ga di bayar juga ga papah yang penting Lo habis diyah bilang Kya gitu terus sayah harus gimanah pak maksi pak tolong solusinya pak
Posting Komentar