photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Yang Harus Dicermati dalam Membeli Property Lelang

Yang Harus Dicermati dalam Membeli Property Lelang

Written By CELEBES on Kamis, 30 April 2015 | 08.21

Seorang teman saya bercerita bahwa beberapa tahun lalu dia membeli property berupa rumah secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tapi sampai sekarang dia tidak bisa menguasai rumah tersebut karena pemilik lama masih menempatinya. Sedangkan berkas-berkas kepemilikan tanah sudah milik teman saya secara sah. Bahkan sertpikat atas rumah tersebutpun sudah dibalik nama ke atas nama teman saya, artinya secara legal yang berhak atas rumah tersebut adalah teman saya itu.
Ia sudah berkonsultasi ke beberapa orang yang dianggap bisa memberikan jalan keluar, tapi saran yang ia dapatkan tidak sesuai dengan keinginannya. Ada beberapa orang yang menyarankan agar ia menggugat pemilik terdahulu rumah tersebut. Saran ini menjadi aneh, karena ia adalah pemilik sah rumah tersebut. Adalah tidak tepat (kalau tidak mau dibilang lucu) jika pemilik rumah yang sah menggugat orang yang menempati rumahnya secara melawan hukum.
Untuk kejadian seperti yang dialami teman saya diatas, jalan keluar yang harus diambil pertama kali tentu musyawarah secara kekeluargaan. Jika musyawarah tidak menghasilkan suatu kata sepakat, pemilik yang sah sekarang bisa melaporkan pemilik lama ke polisi dengan delik pidana. Dimana polisi akan memeriksa berkas laporan yang menunjukkan kepemilikan sah-nya.
Pasal yang bisa digunakan oleh polisi untuk kasus ini adalah pasal 167 KUHP tentangMemasuki Rumah atau Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin.
Tetapi dilain pihak pemilik lama juga berhak menggugat pihak-pihak yang terkait secara perdata. hal ini bisa dilakukan bilamana menurutnya proses lelang atau peralihan haknya tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati di dalam PK. Hasilnya? Ya, tergantung hakim nantinya yang akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Harus diketahui bahwa pengadilan bisa membatalkan peralihan hak yang sudah dilakukan berdasarkan risalah lelang.
Kejadian seperti ini acapkali menghasilkan konflik, baik di pengadilan maupun di lapangan. Untuk meminimalisir konflik yang mungkin akan terjadi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika kita membeli property melalui lelang, diantaranya:
Teliti kondisi fisik property.
Kondisi fisik property sangat penting untuk diperhatikan karena nantinya berhubungan dengan harga. Karena lelang dilakukan terhadap objek dengan kondisi apa adanya. Pemenang nantinya tidak bisa protes mengenai kondisi fisik property.
Bertanyalah kepada pemilik.
Dengan bertanya kepada pemilik kita akan mengetahui cerita dibalik penjualan property miliknya secara lelang. Komunikasi yang terjadi akan mempermudah kita dalam proses penguasaan rumah tersebut nantinya.
Pelajari Perjanjian Kredit (PK) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) serta berkas lainnya yang berhubungan dengan perjanjian antara bank dengan pemilik property.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dari PK ini terlihat, apakah proses lelang yang akan dilakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan sejalan dengan pasal-pasal perjanjian yang disepakati.
Minta kepada pihak terkait agar  pemilik property bersedia menandatangani surat Pernyataan Pengosongan.
Ini menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk ‘mengusir’ pemilik lama secara sah pada waktunya.
Penulis : Asriman Tanjung, Praktisi Bisnis Properti, member YukBisnisProperti. Websitehttp://www.Asriman.Com/
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger