ANGGARAN PENYIDIKAN POLISIAda sebuah diskusi kecil antara beberapa anggota Polri tentang bagaimana sulitnya para anggota Polisi yang berdinas di bidang penyidikan, dalam melaksanakan tugas penyidikan khususnya dalam hal pertanggung jawaban penggunaan dukungan anggaran penyelidikan dan penyidikan.
- Sebagai pembayaran langsung (LS), yaitu dimana pencairan uang dibayarkan karena untuk membayar tagihan secara langsung misalnya saat dicairkan memang sudah ditentukan untuk membiayai suatu tagihan seperti sewa mobil sehingga saat pencairan diajukan dgn bukti penagihan dr pihak yg menyewakan mobil.
- Uang Persediaan (UP), yaitu uang negara yg dicairkan untuk suatu kebutuhan yg belum bisa dipastikan apakah untuk bayar makanan atau pulsa, dsb. Yang pasti saat uang itu habis dan penyidik membutuhlan Uang Persediaan tambahan. Penyidik harus membuat pertanggung jawaban penggunaan uang tersebut beserta buktinya baru bisa mendapatkan uang persediaan tambahan. Dokumen Pengajuan uang persediaan dikenal dikalangan penyidik dengan renbut.
- Uang pengganti; Uang pengganti adalah pencairan uang untuk mengganti pengeluaran dari kegiatan yg bersifat dinas dimana pada saat terjadi pengeluaran tersebut beban pembiayaan untuk sementara ditanggung oleh penyidik secara pribadi, biasa dikenal dengan istilah reimburse.
- Artinya pembiayaan terhadap kasus-kasus tersebut dari mana?
- Bagaimana bila ternyata kasus-kasus tersebut bukan dibiayai oleh negara dapat diartikan sebagai pungutan ?
- Apabila tidak ada anggaran penyidikan apakah dibiarkan saja?
- Apakah diperbolehkan apabila para penyidik itu mencari alternatif pembiayaan?
- Apabila sudah mendapatkan biaya tambahan bukan dari negara apakah harus ada berita acara hibah dan penggunaan dananya tetap dipertanggung jawabkan seperti penggunaan uang negara.
Posting Komentar