ANGGARAN PENYIDIKAN POLISIAda sebuah diskusi kecil antara beberapa anggota Polri tentang bagaimana sulitnya para anggota Polisi yang berdinas di bidang penyidikan, dalam melaksanakan tugas penyidikan khususnya dalam hal pertanggung jawaban penggunaan dukungan anggaran penyelidikan dan penyidikan.
sumber foto : http://www.ocregister.com/articles/million-312708-cities-city.htmlBayangkan bila anda menjadi pelapor dan mendapatkan surat seperti itu dari kantor polisi. Laporan anda tidak ditangani karena tidak ada biaya, tahun depan kalaupun ada baru akan ditangani. Atau menunggu tahun depannya lagi sampai ada. Apakah anda akan menyalahkan polisi? atau anda tetap akan memaksa polisi menanganinya?
sumber foto : http://www.kentpolfed.org.uk/110512.htmMudah-mudahan itu tidak terjadi, namun apa yang diangkat dalam tulisan ini adalah sebuah keniscayaan yang benar dihadapi saat ini. Sebaliknya apabila ada Kantor Polisi ditingkat Polsek dan Polres yang mampu menyelesaikan perkara lebih banyak daripada yg dianggarkan, apakah itu dapat dianggap sebagai prestasi atau sebuah kesalahan?? Misalnya dari 100 perkara yang dilaporkan, 30 perkara dapat ditangani hingga tuntas dan dapat diselesaikan dengan baik serta pelaku dapat terungkap,meskipun sudah tidak adalagi anggaran untuk itu.Apakah ini benar atau salah? Apakah Polsek ini dianggap berprestasi? Karena menurut sistem pengelolaan keuangan yang berlaku di negara ini, hal tersebut bisa dinilai sebagai bentuk penyimpangan sebagaimana tertuang dalam Keppres 42 tahun 2002 ttg Pedoman Pelaksanaan APBN, pasal 17 ayat (2) yg berbunyi: “Departemen/ lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang dan atau peraturan pemerintah”Padahal kita tahu, proses hibah tidak bisa langsung ke kantor Polisi atau satuan kerja yg menangani perkara melainkan harus melalui menteri keuangan. Faktanya selama ini ternyata Polri masih dipaksa oleh negara untuk melaksanakan banyak kegiatan yg tidak dibiayai negara tetapi mereka tetap dapat dilaksanakan dengan tujuan dapat memenuhi harapan masyarakat. Bila hal berlangsung terus menerus, sama saja dengan negara telah memerintahkan kepada institusi Polri untuk mencari alternatif pembiayaan yang bisa berdampak kepada tindakan penyimpangan.Sekarang bandingkan dengan saya yang saat ini bekerja di Organisasi terbesar di dunia, Police Division di Markas Besar PBB. Ada sebuah konflik terjadi di Libya. Kami merapatkan permasalahan ini untuk mencari akar konflik dan apa yang bisa dilakukan oleh Polisi PBB dalam rangka membantu menangani permasalahn yang terjadi.Anggaran disiapkan untuk kami bergerak ke Libya. Saat saya sedang di Uruguay, saya dipanggil pulang ke New York untuk segera berangkat ke Libya. PBB menyiapkan Uang pesawat, uang hotel, uang pulsa, uang makan. Selama seminggu kami terjun di Libya.Pada saat bersamaan kami juga harus berangkat ke Sudan, maka segera PBB memerintahkan kami berangkat ke Sudan dengan fasilitas yang sama dan ticket disiapkan dari New York untuk merubah perjalanan dari Tripoli ke Khartoum.Tidak berapa lama dari itu, ada kegiatan rutin yang saya harus hadiri di Markas PBB di Uganda dan sudah terjadwal lama. Saya harus segera hadir disana memberikan pelatihan dan menutup pelatihan.Bisa saja saya memesan ticket sendiri dan langsung ke Entebbe Uganda dari Khartoum, namun PBB tetap meminta kami untuk kembali dulu ke New York baru saya berangkat lagi ke Uganda dari Bew York. Padahal dari Sudan ke Uganda sudah dekat dan kami bisa saja langsung berangkat.Saya dilarang untuk melaksanakan pekerjaan tanpa menggunakan anggaran PBB. Karena sistem pertanggungjawaban keuangan mengharuskan kami kembali dulu, maka kami kembali ke New York dan baru berangkat lagi ke Uganda.Demikian juga dengan sistem pekerjaan yang ada di Pemerintahan Daerah. Lihatlah sekeliling anda, jalanan bolong, taman yang tak tertata, gedung sekolah yang rusak, Jembatan yang perlu diperbaiki, dsb.. Kapan pemerintah setempat memperbaiki itu semua? tentunya semua melalui proses penganggaran yang jelas dimana tanpa anggaran, maka jalan itu akan dibiarkan rusak, tanpa anggaran gedung sekolah itu tak akan dibangun, tanpa anggaran jembatan itu tak akan diperbaiki dan seterusnya.Bila hal itu diaplikasikan kepada sistem di kepolisian kita, dimana anggota dilarang melaksanakan pengungkapan kasus yang terjadi karena anggaran penyidikan sudah habis, maka siapa yang akan disalahkan apabila ada suatu kejadian dan tidak polisi tidak bergerak menangani karena tidak ada anggaran?Kalau masyarakat mengatakan bahwa anggota Polri sudah menerima gaji, maka disini harus dibedakan antara gaji dengan biaya operasional.Jadi; apa tanggapan para pembaca blog sekalian.. Bila banyak kejahatan yang ada di wilayah anda, dan polisi sudah berupaya maksimal menanganinya dengan anggaran yang sedikit itu masih dipersalahkan,, apakah dikemudian hari para Polisi itu tidak usah menangani laporan masyarakat tanpa ada biaya negara..???? Bandingkanlah anggaran tersebut dengan anggaran penyidikan di KPK yang bisa sampai dengan 300juta rupiah perkasus.Ini bukan curcol, namun inilah fakta diskusi yang kami angkat ke blog ini dalam rangka mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Kalau ada yang bertanya : salah sendiri kenapa dulu jadi polisi? saya kira itu bukan pertanyaan yang solutif, karena biarpun 400ribu anggota polisi ini dipecat semua dan diganti dengan polisi baru, tetap saja masalah seperti ini akan muncul selama kita tidak mau berfikir, bahwa Polisi sebenarnya adalah penjaga peradaban sebuah bangsa.
sumber foto :http://think-squad.com/post/73277693861/side-effect-of-legal-pot-police-budgets-take-aTulisan bapak KBP . Krishna Murti ini saya ambil untuk dimuat kembali, sebagai sebuah suluh dan cermin bagi siapa saja yang bertugas menjaga peradaban manusia.

- Sebagai pembayaran langsung (LS), yaitu dimana pencairan uang dibayarkan karena untuk membayar tagihan secara langsung misalnya saat dicairkan memang sudah ditentukan untuk membiayai suatu tagihan seperti sewa mobil sehingga saat pencairan diajukan dgn bukti penagihan dr pihak yg menyewakan mobil.
- Uang Persediaan (UP), yaitu uang negara yg dicairkan untuk suatu kebutuhan yg belum bisa dipastikan apakah untuk bayar makanan atau pulsa, dsb. Yang pasti saat uang itu habis dan penyidik membutuhlan Uang Persediaan tambahan. Penyidik harus membuat pertanggung jawaban penggunaan uang tersebut beserta buktinya baru bisa mendapatkan uang persediaan tambahan. Dokumen Pengajuan uang persediaan dikenal dikalangan penyidik dengan renbut.
- Uang pengganti; Uang pengganti adalah pencairan uang untuk mengganti pengeluaran dari kegiatan yg bersifat dinas dimana pada saat terjadi pengeluaran tersebut beban pembiayaan untuk sementara ditanggung oleh penyidik secara pribadi, biasa dikenal dengan istilah reimburse.
- Artinya pembiayaan terhadap kasus-kasus tersebut dari mana?
- Bagaimana bila ternyata kasus-kasus tersebut bukan dibiayai oleh negara dapat diartikan sebagai pungutan ?
- Apabila tidak ada anggaran penyidikan apakah dibiarkan saja?
- Apakah diperbolehkan apabila para penyidik itu mencari alternatif pembiayaan?
- Apabila sudah mendapatkan biaya tambahan bukan dari negara apakah harus ada berita acara hibah dan penggunaan dananya tetap dipertanggung jawabkan seperti penggunaan uang negara.



Posting Komentar