Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
Apa saja yang dianggap sebagai pelanggaran pemakaian tenaga listrik? Dan apa sanksinya?
Perlu diketahui pelanggan bahwa kWh Meter yang berada ditempat pelanggan adalah milik PLN yang digunakan untuk membatasi dan mengukur energi listrik
Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
- Pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
- Pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
Pelanggan yang melakukan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi berupa :
a. Pemutusan Sementara;
b. Pembongkaran Rampung;
c. Pembayaran Tagihan Susulan;
d. Pembayaran Biaya P2TL Lainnya.
Sementara untuk Bukan Pelanggan yang terkena P2TL dikenakan sanksi berupa :
a. Pembongkaran Rampung;
b. Pembayaran TS4;
c. Pembayaran Biaya P2TL lainnya
Bagaimana mekanisme pemutusan sementara, pembongkaran rampung dan penyambungan kembali?
Pemutusan Sementara dilaksanakan kepada Pelanggan apabila:
- pada waktu pemeriksaan P2TL ditemukan cukup bukti telah terjadi Pelanggaran pada Pelanggan dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL;
- pada waktu pemeriksaan P2TL ditemukan dugaan telah terjadi Pelanggaran dan Pelanggan tidak memenuhi panggilan PLN sampai habis masa peringatan I;
- Pelanggan datang memenuhi panggilan PLN, tetapi Pelanggan mengulur waktu sehingga rnenghambat proses penyelesaian P2TL; atau
- Pelanggan tidak melunasi Tagihan Susulan dan Biaya P2TL lainnya sesuai jangka waktu atau tahapan yang telah ditetapkan pada SPH.
Pembongkaran Rampung dilakukan kepada Pelanggan dan Bukan Pelanggan apabila:
- Pelanggan yang melakukan Pelanggaran yang tidak memenuhi panggilan PLN sampai dengan habisnya masa peringatan II;
- Sampai dengan 2 (dua) bulan sejak Pemutusan Sementara, Pelanggan belum melunasi Tagihan Susulan yang telah ditetapkan atau belum melaksanakan pernbayaran Tagihan Susulan sesuai SPH;
- Bukan Pelanggan yang melakukan Sambungan Langsung dan ditindaklanjuti dengan ditandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL.
Penyambungan Kembali bagi Pelanggan yang telah dikenakan Pemutusan Sementara dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja apabila Pelanggan telah membayar Tagihan Susulan, Biaya: P2TL Lainnya atau telah menandatangani SPH dan telah melunasi angsuran pertama
Penyambungan kembali bagi Pelanggan yang telah dikenakan Pembongkaran Rampung diberlakukan sebagai Pelanggan pasang baru, setelah melunasi Tagihan Susulan serta biaya P2TL lainnya dan atau telah menandatangani SPH dan telah melunasi angsuran
INGAT !APP (Alat Pembatasdan Pengukur) / KWH Meter adalah Milik PLN, Bukan Milik Pelanggan.Merusak, Melobangi, Mempengaruhi KWH Meter adalah Pelanggaran dan Dapat Dikenai Tuntutan Pidana (Denda & Penjara). |
Tips terhindar dari Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik
- Jangan melakukan pemakaian listrik tidak sah karena selain merugikan masyarakat sekitar juga berbahaya bagi diri sendiri
- Diharapkan pelanggan PLN untuk melakukan segala aktivitas kelistrikan melalui sarana yang disediakan PLN seperti Telepon 123, Website PLN (www.pln.co.id), FB PLN : pln123, Twitter PLN : @pln_123, Email : pln123@pln.co.id
- Melaporkan kegiatan kelistrikan yang mencurigakan / indikasi pelanggaran kelistrikan ke PLN melalui Contact Center PLN 123. Sampaikan informasi tersebut kepada PLN Unit Pelayanan terdekat secara detail dan jelas (boleh lisan atau tertulis), kerahasiaan identitas Anda akan terjaga.
Tips menghadapi TIM SIGER TERANG
- Bila sedang menghadapi P2TL di lokasi Anda, tanyakan surat tugas dan cek tanda pengenal petugas, silahkan hadapi dan ikuti dengan baik. Proses P2TL akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur.
- Pada akhirnya, gunakanlah listrik di tempat Anda secara baik dan benar sesuai daya terpasang dan peruntukannya.
Posting Komentar