Sejak awal keberadaanya, Kitab Hukum Acara Pidana yang biasanya disebut (KUHAP) diperuntutkan untuk melindungi masyarakat atas kesewenang-wenangan penguasa, artinya bahwa prosedur untuk penanganan criminal didalam KUHAP ini diperuntutkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan otoriti. KUHAP ini memang diperuntukan untuk melindunggi masyarakat, dari adanya tendensi dari kesewenang-wenangan penguasa.
Hukum tidak memandang siapa pun yang sedang melakukan suatu pelangaran atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum untuk diproses sesui dengan norma yang ada (Equality Before The Law), hal ini tentunya KUHAP harus dijalankan dengan semestinya tidak berdasarkan interprestasi polisi semata, persoalan yang terajadi dalam penerapan KUHAP pada tingkat proses penydidikan adalah sadar atau tidak sadar bahwa penydidikan ini sanggat penting bagi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, apakah dugaan itu benar atau tidak?, karena hal ini memerlukan kepastian hukum dan masa waktu yang dilakukan oleh penyidik dalam memberikan setatus hukum bagi seseorang, ini dimulai dari tingkat penydidikan, sebelum adanya proses hukum yang lain dan sampai pada pengadilan menjatuhi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bulan maret 2009 yang lalau, terjadi penangkapan seorang Ketua KPK Antasari Azhar,tidak melihat pada persoalan atau tindak pidana yang dialami oleh beliau, tapi lebih pada segi penerapan hukum (KUHAP). bulan maret Beliau ditangkap dan ditahan dan logika hukumnya sejak dilakukan penangkapan maka polisi wajib melakukan tindakan hukum berupa penyidikan, tapi lihat saja proses yang begitu lamban diterapkan oleh polisi, hal inilah yang menjadi faktor penegakan hukum di indonesia, MENANGKAP DULU BARU MENCARI BUKTI, kalau bukti tidak cukup barudikeluarkan SP3, dan bagaimana dengan habisnya masa waktu penyidikan ini tergantung dan mengikuti pola masa waktu penahanan, ini jelas-jelas salah kaprah.
Masih banyak kasus yang lain yang mengalami hal seperti ini, misalnya proses penyidikan yang tidak dilakukan upaya penahanan rutan melainkan penahanan kota atau rumah dalam KUHAP diperbolehkan akan tetapi hanya kasus-kasus yang diancam 5 tahun kebawah, maka proses penyidikanya tidak ada kepastian hukumnya kapan itu selesai dan bagaimana setatus orang yan di duga melakukan tindak pidana dan jelas kasus semacam ini terkatung-katung di kepolisisan, hal ini sudah jelas bahwa KUHAP tidak diterapkan sebagaimana mestinya, untuk melindungi masyarakat kecil.
Pentingnya Masa Waktu Penyidikan
Seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana sesuai dengan bukti permulaan yang cukup dapat dilakukan penangkapan, lihat pasal 17 KUHAP. Setelah adanya penangkapan perbuatan hukum yang dilakukan oleh polisi adalah melakukan penyidikan, dan hal ini tentunya polisi juga melakukan perbuatan hukum kembali dengan cara melakukan penahanan kepada seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, penahanan yang dilakukan oleh penyidik terbatas waktunya misalnya: untuk penahanan tahap awal polisi dapat melakukan penahanan selama 20 hari dan ditambah kembali oleh jaksa selama 40 hari (pasal 24 KUHAP).
Didalam KUHAP tidak ada aturan yang sepesifik dan tegas mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh polisi mengenai masa waktu dilakukan penyidikan terhadap seseorang yang di duga keras melakukan tindak pidana, sehingga tidak jarang penyidikan yang dilakukan oleh polisi bisa berbulan-bulan, dan batas waktu penyidikan logika hukumya mengikuti masa waktu dilakukan penahanan, bagaimana kemudian ketika seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana tidak dilakukan upaya penahanan oleh kepolisian?
Dalam KUHAP dikatakan bahwa Pasal 8 ayat (3) b. “dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum”. Jo pasal108.109. 110. Kapan dimulai, berapa lama dan selesainya proses penyidikan oleh polisi hal ini tidak diterangkan secara sepesifik mengenai masa waktunya,selesainya penyidikan hanya berpedoman bahwa seluruh bukti materiil sudah dipenuhi maka penyidikan pun dianggap selesai dan kemudian dilimpahkan kepada penentut umum. Bahwa hal ini jelas-jelas KUHAP tidak mempunyai roh bahwa pelaksanaan penegakan hukum bersifat cepat dan menjamin hak-hak seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.
Tidak adanya suatu kepastia hukum dalam proses penyidikan mengakibatkan bergantungnya suatu penyidikan yang lamban, dan halini kerap kali posisi seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana setatusnya terkatung-katung, dan prosesnya biasanya berbulan-bulan. Meskipun tidak jarang proses penyidikan ini kerap kali sanggat cepat tapi untuk kasus yang tidak jelas pula. Artinya tidak ada setandart yang jelas di dalam KUHAP mengenai waktu masa penyidikan.
Perbedaan Proses Penyidikan KUHAP Dan RUU KUHAP
No
|
KUHAP
|
RUU KUHAP
| ||
1
|
Penyelidikan
|
Pasal 102
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
Pasal 103
(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
|
Penyelidikan
|
Pasal 11
(1)Penyidik yang mengetahui, menerima Laporan, atau Pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak mengetahui, menerima Laporan, atau Pengaduan tersebut wajib melakukan tindakan Penyidikan yang diperlukan.
|
2
|
Penyidikan
|
Pasal 108
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Pasal 109
(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
Pasal 110
(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
PEMBUATAN BAP
Pasal 8
(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.
(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(3) Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
|
Penyidikan
|
.Pasal 12
(1) setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi Korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan Laporan atau Pengaduan kepada Penyidik baik secara lisan maupun secara tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum, jiwa, atau hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya, yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa tindak pidana, wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Penyidik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak mengetahui terjadinya peristiwa tersebut.
(4) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(5) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyidik.
(6) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.
(7) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan Penyidikan suatu peristiwa yang diduga keras merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan tentang dimulainya Penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak dimulainya Penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan Penyidikan, penyidik berkoordinasi, berkonsultasi dan minta petunjuk kepada Penuntut Umum agar kelengkapan berkas perkara dapat segera dipenuhi baik formil maupun materiel.
Pasal 14
Dalam hal penyidik menemukan bahwa perkara yang ditangani tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana atau Penyidikan dihentikan demi hukum, penyidik dengan persetujuan Penuntut Umum menghentikan Penyidikan dengan memberitahukan penghentian Penyidikan tersebut dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Tersangka, pelapor, Korban, atau keluarganya.
TERTANGKAP TANGAN Pasal 16RUU KUHAP ayat (2) Setelah menerima penyerahan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyidik dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya penyerahan Tersangka wajib melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka Penyidikan
PEMBUATAN BAP
Pasal 26
“Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari membuat berita acara pemeriksaan yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal Tersangka dan/atau Saksi, keterangan, catatan mengenai akta atau benda, serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara”.
Pasal 27
Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) hari setelah perintah Penahanan itu dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksaoleh Penyidik.
|
Kalau dilihat dalam RUU KUHAP bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik setelah menerima laporan/aduan dari seseorang yang melihat dugaan terjadinya suatu tindakan yang diduga keras perbuatan tindak pidana makapen yelidik dalam jangka 2 x 24 wajib melakukan penyelidikan.Dan untuk tindak pidana yang tertangkap tangan Penyidik melakukan penyelidikan 1 x 24 jam.
Sedangkan untuk proses penyidikan, polisi sejak menerima laporan/pengaduan tentang dugaan terjadinya tindak pidana dari seseorang maka proses penyidikan dalam jangka 2 x 24 jam hasil penyidikan yang telah selesai wajib disampaikan kepada penuntut umum. Jika belum lengkap, paling lambat 7 hari PU harus mengembalikan bekas ke penyidik, dan 7 hari kemudian harus ada penyidikan tambahan.Penyidikan dianggap selesai jika 14 hari PU tidak mengembalikan ke penyidik.Artinya bahwa secara sepesifk di dalam RUU KUHAP mengatus mengenai masa waktu dilakukan penyidikan dan hal ini diharapkan adanya suatu kepastian hukum bagi seseorang yang di duga keras melakukan tindak pidana sehingga proses pengannanya pun di harapkan tidak terkatung-katung sampai berbulan-bulan.
Posting Komentar