Mobil yang dipinjam oleh pelaku tindak pidana termasuk dalam
kategori barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Barang bukti yang disita dalam perkara pidana, hanya digunakan
dalam rangka pembuktian di depan sidang pengadilan. Artinya, penyitaan hanya
bersifat sementara.
Secara umum, tanggung jawab terhadap barang bukti diatur dalamPasal
44 KUHAP jo. Pasal 30 PP
No. 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Tanggung jawab yuridis
terhadap barang bukti dipegang oleh pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan
perkara.
Berkaitan dengan hal ini, maka terdapat pembagian tanggung jawab
yuridis terhadap barang bukti sesuai dengan tahap-tahap pemeriksaan perkara
dalam hukum acara pidana yaitu:
a) Penyelidikan dan penyidikan
berada di tangan penyidik.
b) Penuntutan berada di tangan
Penuntut Umum.
c) Pemeriksaan di sidang
pengadilan di tangan Hakim Pengadilan Negeri.
Pejabat pada setiap tahap pemeriksaan memiliki beberapa
kewenangan terhadap barang bukti tersebut, yaitu:
a) Mengembalikan benda tersebut,
b) Mengubah status dan meminjamkan
benda tersebut.
Berikut akan diberikan uraian secara singkat mengenai kewenangan
tersebut.
a. Pengembalian
benda sitaan
Pengembalian benda sitaan dilakukan dalam hal terjadinya
beberapa kondisi yaitu tidak diperlukannya lagi benda tersebut dalam
kepentingan pembuktian, dihentikannya perkara dalam penyidikan, benda tersebut
”dipinjam”. Meminjamkan dalam hal ini berarti pengembalian benda yang tidak
sempurna dan murni dimana benda tetap berada di bawah tanggung jawab pihak instansi
sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.
Dalam hal penyidikan/penuntutan dihentikan karena tidak cukup
bukti atau karena ternyata kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka
menurut Pasal 46 ayat (1)
huruf b dan huruf c KUHAP, benda yang dikenakan penyitaan harus
dikembalikan kepada orang yang berhak atas benda tersebut. Hal ini terkecuali
terhadap benda yang merupakan hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk
tindak pidana, dalam kondisi seperti itu, benda tidak dapat dikembalikan kepada
orang yang dimaksud diatas.
b. Mengajukan
permohonan peminjaman/titip pakai barang bukti.
Permohonan peminjaman benda sitaan dapat dilakukan jika
diajukan oleh pihak dari siapa benda itu disita atau dalam kasus ini, permohonan
peminjaman barang bukti mobil
sudah diajukan oleh Saudara, sebagai pemilik sah barang bukti. Namun,
sampai saat ini permohonan tersebut belum dikabulkan.
Sekiranya tahap penyidikan kasus ini akan berakhir, maka
tanggung jawab atas barang bukti dan tersangka akan beralih dari Penyidik ke
Penuntut umum di Kejaksaan. Saudara dapat mengajukan kembali Permohonan
peminjaman barang bukti di tingkat penuntutan, karena kewenangan penuntut umum
atas benda sitaan dalam tingkat penuntutan hampir sama dengan yang dimiliki
instansi penyidik di tingkat penyidikan.
Dari segi formal, tindakan meminjamkan benda sitaan merupakan
kewenangan murni bagi penuntut umum di tingkat penuntutan, tanpa perlu adanya
persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Cuma tindakan itu hanya dapat
dilakukan selama pemeriksaan perkara berada pada tahap penuntutan. Jika tingkat
pemeriksaan perkara sudah berada pada taraf pemeriksaan pengadilan, harus lebih
dulu mendapat izin persetujuan dari hakim yang memeriksa perkara sesuai dengan
tingkat pemeriksaan pengadilan yang bersangkutan.
Dalam praktik, permohonan pinjam barang bukti/benda sitaan lebih
mudah dikabulkan di tahap penuntutan. Karena pemeriksaan permulaan atas barang
bukti telah selesai dilakukan di tingkat penyidikan, dengan berakhirnya masa
pra penuntutan dan diserahkannya berkas pemeriksaan ke penuntut umum. Di
samping itu, Penuntut umum tidak perlu melakukan pemeriksaan tambahan atas
barang bukti di tingkat penuntutan.
Perlu diingat bahwa benda sitaan dalam perkara pidana, hanya
bersifat sementara. Dalam arti, hanya untuk pembuktian di tingkat persidangan,
bukan disita untuk diambil alih kepemilikannya.Artinya, apabila Suatu Perkara
telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap barang sitaan
terdapat beberapa kemungkinan (Pasal 46 ayat [2] KUHAP);
1. Dikembalikan kepada orang atau
mereka sesuai dalam putusan
2. Dirampas untuk negara untuk
selanjutnya dieksekusi (dimusnahkan atau dirusakkan
3. Tetap disimpan untuk
dimanfaatkan sebagai barang bukti dalam perkara lain
Mengenai pengembalian benda sitaan, Pasal 46 KUHAP mengatur
bahwa benda yang disita akan dikembalikan kepada
dari siapa benda itu disita atau kepada yang paling berhak bila:
a) Tidak diperlukan lagi untuk
penyidikan dan penuntutan
b) Perkara tidak jadi dituntut
karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana
c) Perkara dikesampingkan untuk
kepentingan umum atau ditutup demi hukum
d) Untuk perkara yang sudah
diputus, benda dikembalikan kepada yang disebut dalam putusan itu, kecuali
benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau benda itu masih
dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Sumber : hukumonline + dll
Posting Komentar