- Perbuatan pidana (delik) formal ialah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan. Contoh: Pencurian adalah perbuatan yang sesuai dengan rumusan pasal 362 KUHP, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud hendak memiliki barang itu dengan melawan hukum, Dikatakan delik formal bila perbuatan mengambil barang itu sudah selesai dilakukan dan dengan maksud hendak dimiliki.
- Delik material adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat timbul dari perbutaan itu. Contoh: pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan yang dianggap sebagai delik adalah matinya seseorang yang merupakan akibat perbuatan seseorang. Perbuatannya sendiri dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara.
- Delik Dolus adalah suatu perbuatan pidana yang tidak sengaja, karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang. Contoh: Pasal 359 KUHP.
- Delik culpa adalah perbuatan pidana yang tidak sengaja, karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang. Contoh: Pasal 359 KUHP).
- Delik aduan adalah suatu perbutan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain. Jadi sebelum ada pengaduan belum merupakan delik. Contoh: Perzinahan, penghinaan.
- Delik Politik adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada keamanan negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Contoh: pemberontakan akan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, proses perkara digantungkan pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa.
Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Pemukulan termasuk delik aduan, artinya hanya bisa diproses apabila ada pengaduan dari pihak korban. Apabila telah terjadi kesepakatan damai, tetapi pihak korban tetap melaporkannya ke pihak yang berwajib, maka masih bisa diproses secara hukum. Namun demikian, perjanjian kesepakatan damai dapat dijadikan dasar di persidangan untuk bukti atau sebagai pertimbangan hakim yang dapat meringankan hukuman pelaku. Kalaupun Majelis Hakim berpendapat bahwa perjanjian damai itu dapat menghapuskan pidananya sebagai alasan pemaaf, itu kembali kepada pertimbangan hakimnya dalam memberikan putusan.
Demikian jawaban dari kami.
Salah dan khilaf mohon maaf
Salah dan khilaf mohon maaf
Wassalam
Admin
Posting Komentar