photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Debt Collector Bisa Dipidana kalau Tarik Motor atau Mobil Paksa

Debt Collector Bisa Dipidana kalau Tarik Motor atau Mobil Paksa

Written By CELEBES on Sabtu, 27 Februari 2016 | 00.16

KAJEN - Penarikan kendaraan paksa atau penagihan utang yang disertai kekerasan oleh debt collector, kian meresahkan masyarakat. Namun, warga masyarakat tak perlu resah, apalagi takut. 

Polres Pekalongan akan memidanakan debt collector, jika diketahui melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme. Itu ditegaskan langsung Kasatgas Penindakan Operasi Bina Kusuma Candi 2016 Polres Pekalongan AKP Berry kemarin. 

AKP Berry yang juga kasat reskrim Polres Pekalongan itu, bersama tim melakukan penyisiran ke sejumlah tempat di sepanjang Jalan Raya Kajen, Bojong, Wiradesa, dan Pait. Ruas-ruas itu diduga kerap dijadikan tempat tindak pidana premanisme. 

Di terminal bayangan Gumawang, tim menemukan beberapa orang yang menjadi timer atau calo. Begitu pula di terminal bayangan Pait. Sedangkan di depan IBC, tim mendapati sejumlah debt collector yang sedang mangkal. 

"Khusus debt collector ini cukup meresahkan masyarakat. Apalagi bila melakukan penarikan kendaraan bermotor di jalan dan memaksa dengan kekerasan atau ancaman,” ungkap Berry. 

Menurutnya, karena sudah melakukan kekerasan maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Berry menegaskan, yang berhak melakukan penyitaan adalah aparat penegak hukum.

Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto mengatakan razia seperti ini akan dilaksanakan terus sampai berakhir operasi bina kusuma 5 Maret nanti. Razia ini akan menyasar sejumlah tempat di Kabupaten Pekalongan kerap dijadikan lokasi tindakan premanisme dan penyakit masyarakat. (yon/zul/jpg)

Sumber : http://radartegal.com/news/3121-debt-collector-bisa-dipidana-kalau-tarik-motor-atau-mobil-paksa
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger