photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Enam Kiat Jadi PENGACARA PERLINDUNGAN KONSUMEN Handal

Enam Kiat Jadi PENGACARA PERLINDUNGAN KONSUMEN Handal

Written By CELEBES on Sabtu, 27 Februari 2016 | 00.17

Pengacara yang mengada-ada dan mencari uang seperti dimaksud di atas, pamornya akan cepat redup.
dvokat David ML Tobing. Foto: SGP.
Seiring dengan dinamika hukum yang begitu pesat, praktisi hukum di Indonesia memiliki banyak peluang untuk mengembangkan dirinya. Khusus dunia pengacara atau advokat, kini muncul fenomena sejumlah pengacara yang memutuskan untuk fokus pada satu bidang saja.

Makanya, kemudian muncul sebutan-sebutan seperti pengacara perselisihan hubungan industrial atau pengacara perlindungan konsumen. Untuk sebutan yang terakhir, namaDavid ML Tobing adalah salah satu contohnya. Nama David santer terdengar karena berkat perkara konsumen yang ditanganinya muncul putusan-putusan yang membawa perubahan positif bagi kondisi perlindungan konsumen di Republik ini. Sebagai contoh, sebut saja putusan secure parking.

Ditemui usai memberikan pelatihan yang dilaksanakan oleh hukumonline, pria yang sudah mantap menekuni bidang perlindungan konsumen sejak 15 tahun lalu ini berbagi tips tentang bagaimana kiat-kiat menjadi pengacara perlindungan konsumen yang handal. Berikut ini tips-tipsnya:


1. Kuasai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Permasalahan perlindungan konsumen tak hanya soal melanggar UU Perlindungan Konsumen, sebut David, tapi juga berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum secara umum dan wanprestasi. Itu sebabnya perlu penguasaan mendalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgelijk Wetboek (BW).

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu terus terang banyak kekurangannya ya, jadi harus kita trial and error. Saya mengajukan gugatan konsumen sejak tahun 2000 itu memang memakai KUHPerdata, UU Perlindungan konsumen hanya saya jadikan sebagai cadangan,” ungkap David, Selasa (25/8).

Selain itu, disampaikan oleh David, pelanggaran UU Perlindungan Konsumen ini sebenarnya merupakan satu unsur dari perbuatan melawan hukum itu sendiri.

2. Tangani Kasus Langsung di Pengadilan
Menguasai BW dan UU Perlindungan Konsumen menurut David belum cukup untuk membuat seseorang dikatakan sebagai pengacara yang ahli di bidang konsumen. Terlepas dari sudah cukup banyak opini hukum yang diberikan, seorang pengacara perlu menangani langsung kasus konsumen di pengadilan.

“Kalau pun dia itu pengacara, tapi dia hanya pemberi opini perlindungan konsumen, itu belum tentu mengetahui opini tersebut benar atau tidak di dalam praktik. Jadi jangan sebatas memberi opini, tapi juga berpraktik,” tutur David seraya meyakinkan perkara menang atau kalah itu urusan belakangan.

3. Konsisten dan Tidak Mengambil Kasus yang Berbenturan
Bagi David tekad menggeluti bidang perlindungan konsumen harus diikuti dengan  konsistensi tinggi. Hal ini bukan berarti pengacara tak boleh membela pelaku usaha, ujarnya. Hanya saja jangan sampai idealisme sebagai pengacara perlindungan konsumen dikorbankan dengan mengambil perkara yang kontroversial.

Pria yang baru saja meraih gelar doktor bulan Juli lalu ini mengaku dirinya pun pernah membela pelaku usaha. Tapi tentu pelaku usaha yang mempunyai dasar hukum yang kuat dan di pengadilan ia yakin ada kesempatan untuk menang karena dasar hukum yang kuat tersebut.

Konsisten ini untuk David pribadi berarti harus terus mengasah ilmunya dalam kasus-kasus perlindungan konsumen. “Saya mau konsisten dalam pengertian kalau pun tidak ada klien yang memang mengadukan perlindungan konsumen, saya menjadi konsumennya kalau memang saya dirugikan,” pungkasnya.

4. Gugatan Bukan untuk Mencari Uang
Secara tegas David mengatakan untuk mengajukan gugatan perkara perlindungan konsumen harus dengan dasar hukum yang kuat. “Jangan mencoba-coba sesuatu yang terlalu inovatif tapi nggak ada dasar hukum,” ucapnya. Terlebih lagi bila untuk mencari uang dari tuntutan ganti rugi, ia menekankan.

Pengacara yang mengada-ada dan mencari uang seperti dimaksud di atas, sebut David, pamornya akan cepat redup. Keandalan pun akan berkurang karena istilahnya pengacara sudah bisa “disetir” sama orang, kata David.

5. Jangan Jadikan Kasus Sebagai Ajang Publisitas
David berkali-kali menyebut bahwa dalam menangani kasus, seorang pengacara jangan menjadikan kasusnya sebagai ajang publisitas diri semata. Tujuan utama yang perlu dijunjung saat menangani kasus di pengadilan adalah berguna bagi banyak orang. Kegunaan itu lah yang patut menjadi pemberitaan utamanya, sebut David.

“Masalah wajahnya tampil di media atau apa, itu sih nomor dua. Saya mau justru gugatan yang saya ajukan itu jadi putusan yang baik dan bisa jadi referensi. Bukannya nggak mau mempublikasikan diri, tapi dari kasus-kasus saya itu, otomatis dengan ada dasarnya dan berguna bagi orang banyak (pamor) akan naik sendiri,” tukasnya.

6. Belajar dan Belajar!

“Jangan anggap bahwa kita itu sudah ahli. Kita harus terus mempelajari berbagai sektor,” David berpesan kepada siapapun yang ingin menjadi pengacara perlindungan konsumen.

Pasalnya, menurut David, hukum perlindungan konsumen itu sangat luas. Untuk kasus di bidang penerbangan contohnya, pengacara harus mengetahui betul seluk-beluk peraturan yang berkaitan dengan penerbangan. Begitu pula saat menangani kasus perbankan, otomotif, dan real estate.



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger