photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » LPKSM PENTING UNTUK BELA HAK-HAK KONSUMEN

LPKSM PENTING UNTUK BELA HAK-HAK KONSUMEN

Written By CELEBES on Rabu, 12 Desember 2012 | 05.29

LPKSM Penting Untuk Bela Hak Konsumen Sesuai Peraturan Pemertintah No. 59 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadya Masyarakat (LPKSM), selain mengawasi sendiri berjalannya perlindungan konsumen, lembaga ini juga harus bekerja sama dengan instansi-instansi terkait dalam upaya menyelenggarakan perlindungan konsumen. 

Dengan adanya tugas-tugas tersebut, keberadaan LPKSM sangat penting untuk membela hak-hak konsumen yang dirugikan. Demikian diungkapkan Suarhatini Hadad, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pada pembukaan pelatihan LPKSM yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan BPKN yang berlangsung mulai 21 hingga 24 September 2011, di Hotel Saphier Yogyakarta, diikuti oleh 32 pengurus ataupun pengelola LPKSM dari berbagai daerah di Indonesia. Suarhatini menyebutkan, seringkali terjadi perbedaan pendapat antara konsumen dan pelaku usaha, dalam hal ini LPKSM harus benar-benar bersifat adil dan jujur. 

“Sebagai LPKSM benar-benar harus jeli dan berpihak pada konsumen yang dirugikan, karena ada juga konsumen yang memanfaatkan kelengahan pelaku usaha” terangnya. Sampai saat ini, menurutnya di BPKN juga di Direktorat Perlindungan Konsumen sudah terdaftar sekitar 250, atau hampir 300 LPKSM di Indonesia. Namun, pihaknya menyayangkan tidak bisa saling berkomunikasi. “BPKSM tidak mempunyai semua alamat dan kontak dari LSM-LSM tersebut, karena ada beberapa yang sudah berdiri kemudian pindah alamat tidak melaporkan, dan ada juga yang mati segan hidup tak mau sehingga tidak ada kegiatan” ungkapnya Sementara itu, Panitia Penyelenggara yang diwakili Kepala Bidang Komisi Kerjasama menuturkan, penyelenggaraan pelatihan LPKSM di Yogyakarta ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara ketua BPKN dengan Rektor UII yang ditandatangani pada bulan Juli pada tahun 2010 yang lalu. 

Tujuan penyelenggaraan pelatihan ini menurutnya adalah untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan para pengelola ataupun pengurus LPKSM di bidang perlindungan konsumen dengan harapan agar baik bersama pemerintah , BPKN dan instansi-instansi terkait maupun mandiri dapat berpartisipasi mencerdaskan konsumen dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Bagi Fakultas Hukum UII sebagaimana diungkapakan Dekan, Dr. Rusli Muhammad, SH., MH, pelatihan ini adalah sebagai salah satu wujud implementasi dari MoU antara BPKN dan UII yang telah ditandantangai tahun 2010 lalu. Menurutnya kesempatan yang diberikan kepada Fakukltas HUkum UII untuk berpartisipasi aktif dalam pelatihan ini dengan mengajak dosen sebagai narasumber atau moderator merupakan penghargaan dan penghormatan yang sangat tinggi. 

Ia mengatakan hasil dari pelatihan ini sebagaimana disebutkan dalam acuan kerja dari kegiatan pelatihan adalah meningkatnya peran LPKSM di bidang perlindungan konsumen terutama dalam pengawasan barang beredar. Sementara indikator kinerjanya adalah meningkatnya pengetahuan dan wawasan 30 LPKSM di bidang pengawasan barang yang beredar. Karena merupakan tuntunan LPKSM tang bertugas sebagai lembaga yang diakui. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koprasi dan UKM provinsi daerah istimewa Yogyakarta, Ir. RM Askuncoro , M.Hum., yang juga hadir memberikan ucapan selamat datang menyampaikan, pihaknya selalu malakukan komunikasi dengan lembaga-lembaga perlindungan konsumen di Yogyakarta. menurutnya banyak pengaduan hingga ke ranah ombudsman, sehingga peran ini menurutnya menjadi harus disinergikan, antara lembaga yang dibawahinya dengan LPKSM. Ir. RM Askuncoro melihat, saat ini sudah mulai muncul hal-hal yang berkaitan dengan jaminan fidosia. Ia menilai problema ini mulai marak muncul. 

Banyak hal yang terjadi seperti melanggar standarisasi terkait dengan informasi, penyampaian penjualan yang tidak transparan. Padahal menurutnya tindakan preventifnya cukup sulit. Ia menambahkan, pada prosesnya peran lembaga tidak dapat memantau secara keseluruhan dalam proses kontrak perjajnjian yang dilakukan oleh konsumen. Sehingga perlu adanya langkah setrategis dari BPKN dengan LPKSM bagaimana dapat memantau dengan baik.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger