photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Gadai dan Fidusia

Gadai dan Fidusia

Written By CELEBES on Sabtu, 16 Maret 2013 | 20.20


Hukum Jaminan : Gadai dan Fidusia



ISTILAH GADAI
  • Gadai berasal dari terjemahan dari kata pand(bhs. Belanda) atau pledge atau pawn (bhs Inggris)
Pengertian Gadai Tercantum dalam Pasal 1150 KUHPerdata
  • Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yg diserahkan kepadanya oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekauasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tsb secara didahulukan dari pada orang2 berpiutang lainnya; dg kekecualian
ISTILAH FIDUSIA
  • Fidusia berasal dari Bahasa Belanda yaitu Fiducie, dalam Bahasa Inggris fiduciary transfer of ownership, yang artinya. Dalam berbagai literatur, fidusia lazim disebut dengan istilah eigendom overdract (FEO) yaitu penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan
FIDUSIA UU NO. 42 TAHUN 1999
  • Menurut Pasal 1 angka 1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan degan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
PENGERTIAN JAMINAN FIDUSIA
  • Menurut Pasal 1 angka 2 Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU NO. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.
UNSUR-UNSUR JAMINAN FIDUSIA
1. Adanya hak jaminan
2. Adanya objek, yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan. Ini berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
3. benda menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia
4. memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur.

HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
  • Menurut Pasal 1 UU NO. 4 TAHUN 1996 Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UU NO. 5 tahun 1960 berikut atau  tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA LEM BAGA FIDUSIA

Karena ketentuan UU yang mengatur tentang pand(gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak mengikuti perkembangan masyarakat.
Hambatan itu meliputi:

1. Adanya asa inbezitstelling
2. Gadai atas surat-surat piutang ini karena ;
a. tidak adanya ketentuan ttg cara penarikan dari piutang oleh si pemegang gadai
b. tidak adanya ketentuan mengenai bentuk tertentu bagaimana gadai itu harus dilaksanakan
3. Gadai kurang memuaskan, krn ketiadaan kepastian berkedudukan sbg kreditur terkuat,sbgmana tampak dalam hal membagi hasil eksekusi, kreditur lain, yaitu pemegang hak privilige dapat berkedudukan lebih tinggi dari pada pemegang gadai

DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA
1. Arrest Hoge Raad 1929 tertanggal 25 Januari 1929 tentang Bierbrouwerij Arrest (Negeri Belanda)
2. Arrest Hoggerechtshof 18 agustus 1932 ttg BPM-Clynet Arrest (Indonesia)dan
3. Undang-undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia

OBJEK JAMINAN FIDUSIA DIBAGI 2 MACAM YAITU
1.benda bergerak, baik yg berwujud maupun tidak berwujud dan
2. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan

PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA DIATUR DLM Pasal 4 s.d 10 UU NO. 42 TAHUN 1999
DILAKUKAN DENGAN 2 CARA YAITU : 

1. Dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia. Akta jaminan sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia
b. data perjanjian poko yang dibebani
c. uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
d.nilai penjaminan
e. nilai benda yang menjadi jaminan fidusia 

2. Utang yg pelunasnnya dijaminkan dg jaminan fidusia adalah:
A. uang yang telah ada
B. utang yg akan timbul dikemudian hari yg telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu
C. utang yang pada utang eksekusi dapat ditentukan jmlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi
D. jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia.
E. jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satu atau jenis benda termasuk piutang. Baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan mauapun yang diperoleh kemudian

Sumber : #berbagai
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger