photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Konsumen Cerdas

Konsumen Cerdas

Written By CELEBES on Sabtu, 16 Maret 2013 | 04.04


Perlukah Menjadi Seorang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen?
Sebelum pertanyaan diatas dijawab, mari saya jelaskan sedikit bagaimana dan mengapa perlu menjadi seorang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Tentunya kita juga perlu tahu dong, apakah kita ini sudah termasuk seorang konsumen cerdas. Bener enggak?

Menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Nah? Bagaimana sih menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini? Sebelumnya, bila kita termasuk dalam tipe orang kosumtif yang sering sekali membeli barang atau jasa tanpa mempertimbangkan unsur penting yang merupakan hak setiap konsumen. Maka sudah sepantasnya kita mampu menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Agar tidak terjadi hal yang merugikan nantinya.

Kita perlu ingat sebuah pesan penting yang sering dikatakan oleh Menteri Perdagangan kita, Gita Wirjawan. Sudah seharusnya, bahwa yang namanya penjual dan pembeli, mempunyai sebuah ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Soalnya yang namanya jual beli pasti ada yang namanya penjual dan pembeli kan?

Ini artinya, semua elemen masyarakat sebagai seorang konsumen harus bisa menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, teliti, juga cermat dalam memilih setiap barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang baik juga harus mengetahui hak dan kewajibannya mereka.

Sebenarnya, untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen tidaklah terlalu sulit. Ada beberapa kiat yang selalu disosialiasai oleh Kementerian Perdagangan. Beberapa diantaranya ada di bawah ini, yang setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.

Sobat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harus peka terhadap barang atau jasa. Kalau perlu ditimbang dulu, apakah berat barang sesuai.
Singkatnya, untuk dapat menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, harus dapat menegakkan hak dan kewajiban konsumen seperti ini :
  1. Teliti sebelum membeli, jangan sampai menyesal kemudian.
  2. Selalu perhatikan kartu manual dan kartu garansi, label. Tanggal kadaluarsa jangan sampai kelewatan juga, terutama untuk bahan pangan.
  3. Pastikan bahwa produk sesuai dengan standar mutu K3L.
  4. Belilah barang sesuai dengan kebutuhan anda, bukan sesuai keinginan.
Selain beberapa hal penting diatas, sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, kita juga harus bisa mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial. Caranya dengan membeli produk dalam negeri, selalu gunakan produk ramah lingkungan, dan jagalah pola konsumsi sehat.

Sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, pun harus tahu bahwa Konsumen Cerdas mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang negara Indonesia(Baca : Undang Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999). Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen juga harus sadar akses ke lembaga perlindungan konsumen, utamanya untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Seperti yang sudah kita ketahui, pemerintah juga telah membuat regulasi yang juga merupakan payung hukum untuk melindungi konsumen. Secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun, tanpa dukungan nyata dari konsumen, payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah tadi tidak akan efektif sama sekali.
Karena itu, sudah sewajarnya, Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen selau aktif dan kritis dan mendukung Pemerintah dalam menjalankan pengawasan. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen juga harus sadar betapa pentingnya perlindungan hukum dari pemerintah, supaya tidak dikerjai para penjual – penjual nakal.

Upaya Pemerintah Demi Melindungi Konsumen Cerdas
Seperti yang sudah kita ketahui, pemerintah pun tidak tinggal diam atau lepas tangan untuk melindungi kita, para konsumen cerdas. Dalam hal ini departemen terkait, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran, baik produk non-pangan maupun pangan. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen seharusnya senang dong, dengan upaya pemerintah ini?

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harus tahu kalau Kementrian Pedagagan Mengupayakan Perlindungan total untuk konsumen!
Selain itu pengawasan ini bukan hanya untuk melindungi konsumen cerdas saja. Pengawasan secara maksimal akan membuat iklim usaha di Indonesia menjadi semakin sehat. Seperti kata wamendag :

“Pengawasan dilakukan untuk  peningkatan produksi juga penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” Kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi .

Memang, peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi barang dan jasa terus selalu dijalankan, demi peningkatan kualitas perlindungan konsumen cerdas. Kenyataannya saat ini masih banyak barang dan jasa dipasaran menyalahi aturan pemerintah. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harus selalu waspada sama barang dan jasa yang menyalahi aturan ini!!

Data Pengawasan Pemerintah Yang Harus Diketahui Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen!
Berdasarkan pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 , ditemukan sekitar 100 produk yang diduga menyalahi ketentuan. Bahkan, dari 100 produk tersebut ada sebanyak 29 produk diduga menyalahi ketentuan Manual dan Kartu Garansi, 8 produk menyalahi Standar Nasional Indonesia (SNI).  62 produk diduga menyalahi ketentuan label dalam Bahasa Indonesia. 1 produk sisanya tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sobat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, gambar ini adalah contih produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
Hasil seluruh pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag pada waktu tahun 2012 juga menemukan sebanyaknya total 621 produk diduga menyalahi ketentuan. Naik sebesar 28 produk  lebih banyak jika dibandingkan temuan tahun 2011. Sedihnya 61% temuan adalah produk impor dan 39% sisanya adalah produk dalam negeri.

Persentase pelanggaran terbanyak adalah 43%, yaitu melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia. Sisanya sebesar 34%  menyalahi ketentuan SNI, 22% pelanggaran ketentuan manual kartu garansi, serta 1%  tidak memenuhi aturan produk yang diawasi distribusinya.

Berdasarkan kelompok produknya, ada total 39% produk elektronika dan alat listrik yang melanggar ketentuan, produk alat rumah tangga berjumlah 20%, suku cadang kendaraan ada 13%, sedangkan produk bahan bangunan, makanan minuman dan Tekstil  adalah sisanya. Wah! Sobat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, ternyata ngeri juga yah! Harus kita dukung nih pengawasan ketat pemerintah!!

Sangat disayangkan sekali kalau buah buahan juga disalahgunakan sobat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Pelanggaran Tersebut!
Untungnya pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti temuan tersebut sobat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Ada 2 produk yang melanggar pidana telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan ada 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangka sudah meninggal, sisanya masih dalam penyidikan.
Pemberian peringatan keras secara tertulis diberikan pada para pelaku usaha yang melanggar administrasi, totalnya dari 348 produk. Sebanyak 8 produk telah diminta untuk ditarik dari pasaran. Untuk pencegahan, pemerintah juga melakukan pembinaan terhadap asosiasi. para pelaku usaha juga dipanggil untuk keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

Dijelaskan juga, untuk mewujudkan perlindungan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang lebih optimal. Dua program pengawasan barang yang beredar di tahun 2013 telah dibuat. Yaitu sebagai berikut :
  • Pertama, Efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan akan ditingkatkan dengan kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar, crash program, pelaksanaan pengawasan khusus,pengawasan distribusi, serta  pengawasan implementasi label dan manual kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.
  • Kedua, Optimalisasi penegakan hukum dengan meningkatkan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum, juga pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen di tiap daerah.
Wah, Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harusnya senang nih! karena ternyata pemerintah juga peduli pada konsumen. Semoga enggak hanya rencana saja yah? Tetapi benar – benar dijalankan!
Penegakan Hukum Untuk Melindungi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen di Indonesia terus menerus di optimalkan akhir – akhir ini. Pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI dan Kepala Bareskrim POLRI yang disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian, menandatangani Nota Kesepahaman perlindungan Konsumen.

Disampaikan oleh menteri perdagangan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal. Hal ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung penu oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan sebuah Nota Kesepahaman antara Nus Nuzulia Ishak delegasi dari Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dengan  Lucky S. Slamet yang merupakan delegasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Kerjasama itu tentang pengawasan barang untuk produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.

Kerja sama ini diharapkan akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.
Keuntungan Nota Kesepahaman

Penandatanganan kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Tentunya juga akan meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lho sobat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.

Untuk objek pengawasan untuk produk non pangan ini, antara lain meliputi :
  1. Pemenuhan standar non pangan.
  2. Mewajibkan pencantuman label non pangan.
  3. Mewajibkan Petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia,
Sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi :
  1. Aspek keamanan pangan.
  2. Mutu produk pangan segar dan pangan olahan.
  3. kadar gizi pangan
  4. Pencantuman label Pangan.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih baik sehingga meminimalisir keberadaan barang yang melanggar ketentuan undang-undang. Selain untuk perlindungan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, sasaran lain adalah untuk mengamankan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha, juga untuk menarik para investor ke Indonesia.

Diharapkan juga kerjsa sama ini sebagai antisipasi agar barang yang beredar di Indonesia memenuhi standar keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup. Hingga akhirnya aman dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat luas. Tidak cuma terbatas pada Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen saja.

Tulisan ini diikutkan lomba menulis dengan tema : Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger