Perlukah Menjadi Seorang Konsumen
Cerdas Paham Perlindungan Konsumen?
Sebelum
pertanyaan diatas dijawab, mari saya jelaskan sedikit bagaimana dan mengapa
perlu menjadi seorang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Tentunya kita juga perlu tahu dong, apakah kita ini sudah termasuk seorang
konsumen cerdas. Bener enggak?
Menjadi Konsumen Cerdas Paham
Perlindungan Konsumen
Nah?
Bagaimana sih menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini?
Sebelumnya, bila kita termasuk dalam tipe orang kosumtif yang sering sekali membeli
barang atau jasa tanpa mempertimbangkan unsur penting yang merupakan hak setiap
konsumen. Maka sudah sepantasnya kita mampu menjadi Konsumen Cerdas
Paham Perlindungan Konsumen. Agar tidak terjadi hal yang merugikan
nantinya.
Kita
perlu ingat sebuah pesan penting yang sering dikatakan oleh Menteri Perdagangan
kita, Gita Wirjawan. Sudah seharusnya, bahwa yang namanya penjual dan pembeli,
mempunyai sebuah ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Soalnya yang
namanya jual beli pasti ada yang namanya penjual dan pembeli kan?
Ini
artinya, semua elemen masyarakat sebagai seorang konsumen harus bisa menjadi Konsumen
Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, teliti, juga cermat dalam memilih
setiap barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap Konsumen Cerdas Paham
Perlindungan Konsumen yang baik juga harus mengetahui hak dan kewajibannya
mereka.
Sebenarnya,
untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen tidaklah
terlalu sulit. Ada beberapa kiat yang selalu disosialiasai oleh Kementerian
Perdagangan. Beberapa diantaranya ada di bawah ini, yang setidaknya bisa
menjadi pegangan setiap konsumen.
Sobat
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harus peka terhadap barang atau
jasa. Kalau perlu ditimbang dulu, apakah berat barang sesuai.
Singkatnya,
untuk dapat menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, harus
dapat menegakkan hak dan kewajiban konsumen seperti ini :
- Teliti sebelum membeli, jangan sampai menyesal kemudian.
- Selalu perhatikan kartu manual dan kartu garansi, label. Tanggal kadaluarsa jangan sampai kelewatan juga, terutama untuk bahan pangan.
- Pastikan bahwa produk sesuai dengan standar mutu K3L.
- Belilah barang sesuai dengan kebutuhan anda, bukan sesuai keinginan.
Selain
beberapa hal penting diatas, sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan
Konsumen, kita juga harus bisa mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab
sosial. Caranya dengan membeli produk dalam negeri, selalu gunakan produk ramah
lingkungan, dan jagalah pola konsumsi sehat.
Sebagai
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, pun harus tahu
bahwa Konsumen Cerdas mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh
undang-undang negara Indonesia(Baca : Undang Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun
1999). Konsumen Cerdas Paham
Perlindungan Konsumen juga harus sadar akses ke lembaga perlindungan
konsumen, utamanya untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini
maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan
lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Seperti
yang sudah kita ketahui, pemerintah juga telah membuat regulasi yang juga
merupakan payung hukum untuk melindungi konsumen. Secara rutin
pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun, tanpa dukungan nyata dari
konsumen, payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah tadi tidak akan efektif
sama sekali.
Karena
itu, sudah sewajarnya, Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen selau
aktif dan kritis dan mendukung Pemerintah dalam menjalankan pengawasan. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen juga harus sadar betapa pentingnya perlindungan hukum dari
pemerintah, supaya tidak dikerjai para penjual – penjual nakal.
Upaya Pemerintah Demi Melindungi Konsumen Cerdas
Seperti
yang sudah kita ketahui, pemerintah pun tidak tinggal diam atau lepas tangan
untuk melindungi kita, para konsumen cerdas. Dalam hal ini departemen terkait, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan terhadap barang
yang beredar di pasaran, baik produk non-pangan maupun pangan. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen seharusnya senang dong, dengan upaya pemerintah ini?
Konsumen
Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harus tahu kalau Kementrian Pedagagan
Mengupayakan Perlindungan total untuk konsumen!
Selain
itu pengawasan ini bukan hanya untuk melindungi konsumen cerdas saja.
Pengawasan secara maksimal akan membuat iklim usaha di Indonesia menjadi
semakin sehat. Seperti kata wamendag :
“Pengawasan
dilakukan untuk peningkatan produksi juga penggunaan produk dalam negeri,
serta mencegah distorsi pasar dari peredaran barang impor yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan,”
Kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi .
Memang,
peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi barang dan jasa terus selalu
dijalankan, demi peningkatan kualitas perlindungan konsumen cerdas.
Kenyataannya saat ini masih banyak barang dan jasa dipasaran menyalahi aturan
pemerintah. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harus selalu
waspada sama barang dan jasa yang menyalahi aturan ini!!
Data Pengawasan Pemerintah Yang Harus Diketahui Konsumen
Cerdas Paham Perlindungan Konsumen!
Berdasarkan
pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 ,
ditemukan sekitar 100 produk yang diduga menyalahi ketentuan. Bahkan, dari 100
produk tersebut ada sebanyak 29 produk diduga menyalahi ketentuan
Manual dan Kartu Garansi, 8 produk menyalahi Standar Nasional Indonesia
(SNI). 62 produk diduga menyalahi ketentuan label dalam Bahasa Indonesia.
1 produk sisanya tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sobat
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, gambar ini adalah contih produk
yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
Hasil
seluruh pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag pada waktu tahun 2012
juga menemukan sebanyaknya total 621 produk diduga menyalahi ketentuan. Naik
sebesar 28 produk lebih banyak jika dibandingkan temuan tahun 2011.
Sedihnya 61% temuan adalah produk impor dan 39% sisanya adalah produk dalam
negeri.
Persentase
pelanggaran terbanyak adalah 43%, yaitu melanggar ketentuan label dalam Bahasa
Indonesia. Sisanya sebesar 34% menyalahi ketentuan SNI, 22% pelanggaran
ketentuan manual kartu garansi, serta 1% tidak memenuhi aturan produk
yang diawasi distribusinya.
Berdasarkan
kelompok produknya, ada total 39% produk elektronika dan alat listrik yang
melanggar ketentuan, produk alat rumah tangga berjumlah 20%, suku cadang
kendaraan ada 13%, sedangkan produk bahan bangunan, makanan minuman dan
Tekstil adalah sisanya. Wah! Sobat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan
Konsumen, ternyata ngeri juga yah! Harus kita dukung nih pengawasan ketat
pemerintah!!
Sangat
disayangkan sekali kalau buah buahan juga disalahgunakan sobat Konsumen Cerdas
Paham Perlindungan Konsumen
Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Pelanggaran Tersebut!
Untungnya
pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti temuan
tersebut sobat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Ada 2
produk yang melanggar pidana telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan ada 3 produk
tidak dapat dilanjutkan karena tersangka sudah meninggal, sisanya masih dalam
penyidikan.
Pemberian
peringatan keras secara tertulis diberikan pada para pelaku usaha yang
melanggar administrasi, totalnya dari 348 produk. Sebanyak 8 produk telah
diminta untuk ditarik dari pasaran. Untuk pencegahan, pemerintah juga melakukan
pembinaan terhadap asosiasi. para pelaku usaha juga dipanggil untuk keperluan
penyidikan dan pengumpulan keterangan.
Dijelaskan
juga, untuk mewujudkan perlindungan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan
Konsumen yang lebih optimal. Dua program pengawasan barang yang beredar di tahun
2013 telah dibuat. Yaitu sebagai berikut :
- Pertama, Efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan akan ditingkatkan dengan kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar, crash program, pelaksanaan pengawasan khusus,pengawasan distribusi, serta pengawasan implementasi label dan manual kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.
- Kedua, Optimalisasi penegakan hukum dengan meningkatkan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum, juga pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen di tiap daerah.
Wah,
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harusnya senang nih! karena ternyata pemerintah juga peduli
pada konsumen. Semoga enggak hanya rencana saja yah? Tetapi benar – benar
dijalankan!
Penegakan Hukum Untuk Melindungi Konsumen Cerdas Paham
Perlindungan Konsumen
Penegakan
hukum di bidang perlindungan konsumen di Indonesia terus menerus di optimalkan
akhir – akhir ini. Pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI dan
Kepala Bareskrim POLRI yang disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian,
menandatangani Nota Kesepahaman perlindungan Konsumen.
Disampaikan
oleh menteri perdagangan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan
keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan
konsumen dan metrologi legal. Hal ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung penu oleh Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada
kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan sebuah Nota Kesepahaman
antara Nus Nuzulia Ishak delegasi dari Direktur Jenderal Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen dengan Lucky S. Slamet yang merupakan delegasi
dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Kerjasama
itu tentang pengawasan barang untuk produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan
Pangan Segar.
Kerja
sama ini diharapkan akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang
beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus
dalam rangka melindungi konsumen.
Keuntungan Nota Kesepahaman
Penandatanganan
kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan
peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di
pasar. Tentunya juga akan meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah lho sobat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Untuk
objek pengawasan untuk produk non pangan ini, antara lain meliputi :
- Pemenuhan standar non pangan.
- Mewajibkan pencantuman label non pangan.
- Mewajibkan Petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia,
Sedangkan
untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi :
- Aspek keamanan pangan.
- Mutu produk pangan segar dan pangan olahan.
- kadar gizi pangan
- Pencantuman label Pangan.
Dengan
adanya Nota Kesepahaman ini, penegakan hukum dapat dilakukan secara
lebih baik sehingga meminimalisir keberadaan barang yang melanggar ketentuan
undang-undang. Selain untuk perlindungan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan
Konsumen, sasaran lain adalah untuk mengamankan pasar dalam negeri,
sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha, juga untuk
menarik para investor ke Indonesia.
Diharapkan
juga kerjsa sama ini sebagai antisipasi agar barang yang beredar di Indonesia
memenuhi standar keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup.
Hingga akhirnya aman dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat luas. Tidak
cuma terbatas pada Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen saja.
Tulisan
ini diikutkan lomba menulis dengan tema : Konsumen Cerdas Paham Perlindungan
Konsumen
Posting Komentar