photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Kunci Lods Pasar Lakessi Parepare Diserahkan

Kunci Lods Pasar Lakessi Parepare Diserahkan

Written By CELEBES on Selasa, 26 Maret 2013 | 23.07

PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare memenuhi komitmen untuk segera memindahkan pedagang Pasar Lakessi ke bangunan baru pasar semi modern. Bentuk komitmen tersebut ditandai dengan diundangnya para pedagang untuk acara penyerahan kunci lods pada hari Kamis (28 Maret 2013).
Para pedagang yang telah mengikuti pengundian diundang untuk mengambil kunci dan dapat segera masuk menempati lods masing-masing. Tetapi sebelum menerima kunci dan memasuki lods para pedagang diwajibkan untuk menandatangani berita acara dan surat pernyataan kesediaan untuk menyewa.

Keputusan itu diambil melalui Rapat Tim Pemindahan Pasar (TPP) Lakessi di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Selasa (26 Maret 2013), yang dihadiri Wali Kota Parepare H Sjamsu Alam, Asisten II Syahrial Djafar, Asisten I Muh Husni Syam, dan beberapa pimpinan SKPD terkait, serta perwakilan pedagang Pasar Lakessi. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM H Amran Ambar memimpin rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut Wali Kota H Sjamsu Alam menegaskan bahwa keputusan itu diambil sebagai wujud dari keinginan kuatnya selama ini untuk segera memindahkan para pedagang. Hal itu pun mendapat apresiasi positif para pegadang pasar melalui perwakilannya yang hadir, Abdul Salam.

Jumlah pedagang yang telah diundi dan berhak untuk diserahi kunci lods yakni sekitar 400 pedagang. Dari jumlah tersebut ada yang dobel (ganda) dan tidak sesuai dengan zonasi lods. Ada penjual jenis tertentu yang mengikuti undian pada pengundian di lods yang tidak sesuai dengan jenis jualannya. Misalnya ada penjual campuran ikut undian di penjual sepatu.

“Untuk yang seperti ini (dobel lods dan salah zona) disepakati sendiri oleh para pedagang untuk dipending dan tidak diundang dulu untuk mengambil kunci,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Parepare Aswadi Talib usai mengikuti rapat Tim Pemindahan Pedagang Pasar Lakessi (TPP Lakessi) di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Selasa (26 Maret 2013).

Soal harga sewa belum disepakati apakah Rp 50,6 miliar sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya atau Rp 70 miliar sebagaimana saran DPRD Parepare guna cost recovery. Pemda Kota Parepare akan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penaksiran atau penilaian (appraisal).

Mengenai jasa appraisal ini, Bagian Aset Setdako Parepare melalui Basuki Busrah menekankan sekaligus mengingatkan bahwa hasil appraisal nantinya tidak menentukan. Tetapi hal tersebut hanya sebagai saran bagi pemda, bukan hal yang menentukan.

“Pasar Lakessi ini bukan jual-beli tetapi sewa. Jadi sewa itu yang menentukan adalah kebijakan dari si pemilik. Namun sewa itu juga terikat ketentuan yakni tidak boleh lebih dari lima tahun,” kata Basuki Busrah yang mewakili Bagian Aset.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setdako Parepare Ali Latif mengemukakan bahwa konsep harga sudah ada di pihaknya namun belum ditindaklanjuti karena saat konsultasi dengan Dinas PU, mereka mengaku masih akan mengadakan pembicaraan lebih lanjut terlebih dahulu.

Abdul Salam sendiri sebagai wakil para pedagang dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa pada prinsipnya para pedagang tidak lagi mempermasalahkan harga sewa. Menurutnya, pedagang justeru mendorong pemda dan mengapresiasi supaya segera memindahkan pedagang. Pertimbangannya antara lain di pasar darurat sudah semakin sepi pedagang dan kondisi keamanan yang tidak terjamin.

“Soal harga, berapa pun pedagang sudah siap sepanjang harganya dalam angka kewajaran,” kata Salam yang juga dikenal sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) tersebut.

Sumber  : HUMAS Pemda. Parepare
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger