SEGI HUKUM PEMBIAYAAN KONSUMEN
Pendekatan pemanfaatan Pembiayaan Konsumen tidak hanya dilakukan dari
segi kebutuhan ekonomi, melainkan harus didukung pula oleh pendekatan hukum (legal
approach), sehingga diakui dan berlaku dalam hubungan hukum bisnis.
Pembiayaan Konsumen merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi dibidang usaha
pembiayaan yang bersumber dari berbagai ketentuan hukum, baik perjanjian maupun
perundang-undangan.
Perjanjian merupakan sumber utama hukum Pembiayaan Konsumen dari segi
Perdata, sedangkan perundang-undangan adalah sumber utama hukum Pembiayaan
Konsumen dari segi Publik.
A. SEGI HUKUM PERDATA
Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga Pembiayaan Konsumen,
inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak terutama
Konsumen. Dengan demikian, kehendak para pihak pula menjadi sumber hukumnya.
Kehendak para pihak tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis berupa rumusan
perjanjian yang menetapkan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kontrak
Pembiayaan Konsumen.
Dalam perundang-undangan juga diatur mengenai hak dan kewajiban para
pihak dan hanya berlaku sepanjang para pihak tidak menentukan lain secara
khusus dalam kontrak yang dibuat. Ada dua sumber Hukum Perdata yang mendasari
Pembiayaan Konsumen, yaitu asas kebebasan berkontrak dan perundang-undangan
bidang hukum perdata.
1.
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Asas kebebasan hukum perjanjian dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua)
jenis yaitu asas kebebasan berjanji dalam arti yang luas (lisan dan tulisan)
dan asas kebebasan berkontrak dalam arti yang sempit (hanya secara tertulis).
Dalam hubungan hukum Pembiayaan Konsumen, perjanjian selalu dibuat tertulis
sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastian hukum (legal certainty).
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak,
memuat rumusan kehendak berupa hak dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan Konsumen
sebagai pihak penyedia dana (fund lender) dan Konsumen sebagai pihak pengguna
dana (fund user).
2. UNDANG-UNDANG
BIDANG HUKUM PERDATA
Perjanjian Pembiayaan Konsumen adalah salah satu bentuk perjanjian khusus
yang tunduk pada ketentuan Buku III KUHPerdata. Sumber hukum utama pembiayaan
Konsumen adalah Perjanjian pinjam pakai habis dan perjanjian jual beli
bersyarat yang diatur dalam KUHPerdata. Kedua sumber hukum utama tersebut
dibahas dalam konteksnya dengan Pembiayaan Konsumen.
a). PERJANJIAN PINJAM PAKAI HABIS
“Pinjam pakai habis adalah perjanjian, dengan mana Pemberi Pinjaman
menyerahkan sejumlah barang pakai habis kepada Peminjam dengan syarat bahwa
Peminjam akan mengembalikan barang tersebut kepada Pemberi Pinjaman dalam
jumlah dan keadaan yang sama”(Psl 1754 KUHPerdata).
b). PERJANJIAN JUAL BELI BERSYARAT
Perjanjian jual beli bersyarat adalah
perjanjian yang terjadi antara Konsumen sebagai Pembeli, dan Produsen (supplier),
sebagai Penjual, dengan syarat bahwa yang melakukan pembayaran secara tunai
kepada Penjual adalah Perusahaan Pembiayaan Konsumen. Perjanjian jual beli ini
merupakan perjanjian accessoir dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen
sebagai perjanjian pokok.
Perjanjian jual beli ini digolongkan
kedalam perjanjian jual beli yang diatur dalam Pasal 1457-1518 KUHPdt tetapi
pelaksanaan pembayaran digantungkan pada syarat yang disepakati dalam
perjanjian pokok, yaitu Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
Pasal 1513KUHPdt disebutkan “Pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat yang ditetapkan menurut perjanjian”
c). SEGI PERDATA DILUAR KUHPdt
Selain dari ketentuan dalam Buku III
KUHPdt yang relevan dengan Pembiayaan Konsumen, ada
juga ketentuan dalam berbagai undang-undang diluar KUHPdt yang mengatur aspek perdata Pembiayaan
Konsumen.
Undang-undang yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara dan
Peraturan Pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini apabila Perusahaan Pembiayaan
Konsumen berbentuk itu berbentuk Perusahaan
Perseroan.
2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Peraturan Pelaksananya. Berlakunya undang-undang ini
apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen itu berbentuk
Perseroan Terbatas (PT).
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang
ini apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen melanggar kewajiban dan larangan
undang-undang yang secara perdata merugikan Konsumen
B. SEGI HUKUM
PUBLIK
Sebagai usaha yang bergerak
dibidang jasa pembiayaan, Pembiayaan Konsumen juga banyak menyangkut
kepentingan publik (negara/pemerintah) terutama yang bersifat administratif.
Oleh karena itu, kepentingan publik banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan
administrasi negara. Perudang-undangan tersebut terdiri dari undang-undang,
KEPRES, KEPMEN.
1. UNDANG-UNDANG
BIDANG HUKUM PUBLIK
Berbagai undang-undang Bidang Administrasi negara yang menjadi sumber
utama Pembiayaan Konsumen adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor
3 Tahun 1982 tentang Wajiib Daftar Perusahaan dan Peraturan Pelaksanaannya.
Berlakunya undang-undang ini apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen berurusan
dengan pendaftaran, pendaftaran ulang, dan pendaftaran likuidasi perusahaan.
b. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan dan Peraturan Pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini
karena Perusahaan Pembiayaan Konsumen wajib melaksanakan pembukuan perusahaan
dan pemeliharaan dokumen perusahaan.
2. PERATURAN TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN
Peraturan tentang
lembaga pembiayaan mengatur bidang usaha, pendirian dan perijinan, modal usaha,
kepemilikan saham, pembatasan kegiatan usaha, pengawasan dan pembinaan, sanksi
karena pelanggaran
a). Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988
Keputusan
Presiden ini mengatur tentang Lembaga Pembiayaan Dalam keputusan presiden
tersebut. Pembiayaan Konsumen merupakan salah satu jenis usaha dari Lembaga
Pembiayaan yang berbentuk Perusahaan Pembiayaan Konsumen.
b). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251 Tahun
1988
Keputusan
ini mengatur tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Kemudian keputusan tersebut diubah & disempurnakan oleh KEPMENKEU No.468
Tahun 1995.
Posting Komentar