SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1.
Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang
membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. Dalam
bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung
janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang
atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu
hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi
tuntutan itu.
Maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah
bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan.
Hal ini jelas, bahwa hukum perjanjian tidak boleh dibuat dengan adanya paksaan
kepada salah satu atau kedua belah pihak.
2.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang
yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa
pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19
tahun bagi wanita.
Sedangkan
menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dewasa adalah
mereka yang sudah berusia 19 tahun bagi laki-laki dan berusia 16 tahun bagi
wanita. Namun bila mengacu pada KUHPer, mereka yang dianggap cakap adalah
berusia 21 tahun untuk laki-laki dan 18 untuk perempuan.
Meski
dalam undang-undang perkawinan ditetapkan usia dibawah itu. Acuan hukum yang
kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.
Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah
suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4. Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai
suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau
terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Misalkan perjanjian jual beli
narkoba atau jual beli senjata gelap.
Menurut Pasal 1330 KUH Perdata, yang tidak cakap hukum :
1.Orang-orang yang belum dewasa.
2.Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan.
3.Orang-orang yang dilarang UU untuk membuat perjanjian-perjanjian
tertentu
Sumber : www. Yahoo.com
www.google.com
Posting Komentar