KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1251/KMK.013/1988
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 1251/KMK.013/1988
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan oleh Lembaga Pembiayaan perlu diarahkan untuk dapat lebih menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi;
- bahwa Lembaga Pembiayaan sebagai salah satu bentuk usaha dibidang lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan;
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832);
- Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor : 64/M Tahun 1988, tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
- Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/MK/IV/1/1972 tentang Lembaga Keuangan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.011/1982.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Yang dimaksud dalam Keputusan ini
dengan :
- Menteri adalah Menteri Keuangan;
- Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat;
- Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan;
- Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
- Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama;
- Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha;
- Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor);
- Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk Jangka waktu tertentu;
- Perusahaan Pasangan Usaha adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura;
- Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya;
- Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga.
- Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan Jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
- Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang;
- Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan Jasa dengan menggunakan kartu kredit;
- Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari Perusahaan Kartu Kredit;
- Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen;
- Izin usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.
BAB
II
BIDANG USAHA
BIDANG USAHA
Pasal
2
Lembaga Pembiayaan melakukan
kegiatan yang meliputi bidang usaha :
- Sewa Guna Usaha;
- Modal Ventura;
- Perdagangan Surat Berharga;
- Anjak Piutang;
- Usaha Kartu Kredit;
- Pembiayaan Konsumen.
Pasal
3
(1)
|
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan
dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan
maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.
|
(2)
|
Dalam kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan
cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan
kembali.
|
(3)
|
Sepanjang perjanjian Sewa Guna
Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna
usaha berada pada Perusahaan Sewa Guna Usaha.
|
Pasal
4
(1)
|
Kegiatan Modal Ventura dilakukan
dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk
:
|
|
|
(2)
|
Penyertaan modal dalam setiap
Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun.
|
(3)
|
Penarikan kembali penyertaan modal
(divestasi) oleh Perusahaan Modal Ventura dalam segala bentuknya, dilaporkan
kepada Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan.
|
Pasal
5
Perusahaan Perdagangan Surat
Berharga melakukan kegiatan sebagai perantara dan perdagangan surat berharga.
Pasal
6
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan
dalam bentuk :
- pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
- penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
Pasal
7
Kegiatan Kartu Kredit dilakukan
dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya
untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.
Pasal
8
Kegiatan Pembiayaan Konsumen
dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang
yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
BAB
III
TATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN
TATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN
Pasal
9
(1)
|
Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan
oleh :
|
|
|
(2)
|
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;
|
(3)
|
Saham Perusahaan Pembiayaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh :
|
|
|
(4)
|
Pemilikan saham oleh Badan Usaha
Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan sebesar-besarnya
85% (delapan puluh lima perseratus) dari Modal Disetor.
|
Pasal
10
(1)
|
Untuk melakukan usaha lembaga
pembiayaan, Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c
wajib memperoleh Izin Usaha dari Menteri.
|
(2)
|
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Sewa Guna Usaha dan Modal
Ventura wajib membentuk Perusahaan Pembiayaan.
|
(3)
|
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Perdagangan Surat Berharga wajib
memperoleh izin dari Menteri.
|
(4)
|
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank yang menjalankan usaha di bidang Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan
Pembiayaan Konsumen wajib melaporkan usahanya kepada Menteri.
|
Pasal
11
(1)
|
Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dapat melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan.
|
(2)
|
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran
dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.
|
Pasal
12
(1)
|
Jumlah Modal Disetor atau Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu
dari kegiatan Sewa Guna Usaha dan Modal Ventura ditetapkan sebagai berikut :
|
|
|
(2)
|
Jumlah Modal disetor atau Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu
dari kegiatan Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, Pembiayaan Konsumen dan
Perdagangan Surat Berharga ditetapkan sebagai berikut :
|
|
|
(3)
|
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan
melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan, jumlah Modal Disetor atau
Simpanan Pokok dan Simpanan wajib ditetapkan sebagai berikut :
|
|
Pasal
13
(1)
|
Untuk memperoleh Izin Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) permohonan diajukan kepada
Menteri dengan melampirkan :
|
|
|
(2)
|
Contoh formulir permohonan izin
usaha dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana Lampiran I Keputusan ini.
|
Pasal
14
(1)
|
Pemberian Izin Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
|
(2)
|
Izin Usaha berlaku sejak tanggal
ditetapkan oleh Menteri dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan
usahanya;
|
(3)
|
Dalam hal permohonan diterima
tidak secara lengkap, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja diberikan Surat Pemberitahuan kepada pemohon yang
menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap.
|
(4)
|
Contoh Izin Usaha dan Surat
Pemberitahuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah sebagaimana
Lampiran II.1 dan II.2 Keputusan ini.
|
Pasal
15
Terhadap pemberian Izin Usaha tidak
dikenakan biaya.
BAB
IV
PEMBATASAN
PEMBATASAN
Pasal
16
(1)
|
Perusahaan Pembiayaan dilarang
menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
|
|
|
(2)
|
Perusahaan Pembiayaan dapat
menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada Bank
yang menjadi krediturnya.
|
BAB
V
PENGAWASAN
PENGAWASAN
Pasal
17
(1)
|
Setiap Perusahaan Pembiayaan, Bank
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha di bidang pembiayaan
wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara tahunan
kepada Menteri;
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku
perusahaan berakhir;
|
(3)
|
Laporan Keuangan tahunan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik disampaikan selambat-lambatnya 12 (dua
belas) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
|
(4)
|
Neraca serta Ikhtisar Perhitungan
Laba/Rugi Singkat wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
|
BAB
VI
SANKSI
SANKSI
Pasal
18
(1)
|
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
serta Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan yang
bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini dihentikan kegiatannya atau
dicabut Izin Usahanya.
|
(2)
|
Penghentian kegiatan atau
pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah :
|
|
|
(3)
|
Apabila sebelum berakhirnya masa
pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b telah dilakukan
perbaikan, maka kegiatan atau Izin Usaha diberlakukan kembali;
|
(4)
|
Apabila sampai dengan berakhirnya
masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tidak juga
dilakukan perbaikan, kegiatan dihentikan atau Izin usaha dicabut.
|
(5)
|
Contoh penghentian kegiatan dan
pencabutan Izin Usaha, peringatan, pembekuan dan pemberlakuan kembali
kegiatan dan Izin Usaha adalah sebagaimana Lampiran III.1, III.2, III.3,
III.4, III.5, III.6 dan III.7. Keputusan ini.
|
BAB
VII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
19
Perusahaan Pembiayaan, Bank dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri atau
telah melakukan kegiatan pembiayaan, tetap dapat menyelenggarakan kegiatannya
dengan melakukan penyesuaian kepada ketentuan Keputusan ini, selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Keputusan ini.
BAB
IX
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
20
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1988
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
Peraturan Terkait
Status
Keputusan Menteri Keuangan - 448/KMK.017/2000
Tanggal 27 Oktober 2000
Tanggal 27 Oktober 2000
Keputusan Menteri Keuangan - 446/KMK.017/1998
Tanggal 29 Desember 1998
Tanggal 29 Desember 1998
Keputusan Menteri Keuangan - 468/KMK.017/1995
Tanggal 3 Oktober 1995
Tanggal 3 Oktober 1995
Keputusan Menteri Keuangan - 1256/KMK.00/1989
Tanggal 18 Nopember 1989
Tanggal 18 Nopember 1989
Posting Komentar