photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Klausula Baku dan Konsumen

Klausula Baku dan Konsumen

Written By CELEBES on Kamis, 21 Maret 2013 | 07.17


Berbicara mengenai klausula baku tentu kurang lengkap bila tidak disertai dengan pembahasan mengenai perlindungan konsumen terhadap klausula baku. Ketentuan mengenai pencantuman klausula baku sebenarnya telah diatur di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Biar lebih enak, undang-undang ini kita singkat UU PK.

Pasal 18 UU PK terdiri dari 4 ayat. Ayat (1) berisi ketentuan yang tidak boleh dicantumkan dalam sebuah klausula baku, yaitu:
a.  Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Anda pernah membaca karcis parkir yang berisi “Segala kehilangan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan”? Inilah bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, dalam hal ini pengelola jasa parkir kepada pemilik kendaraan.

b.  Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
Di bagian bawah suatu nota atau bon pembelian barang kita sering menemukan kalimat ini: “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”. Ini juga dilarang, tapi masih sering kita temukan.

c.   Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh  konsumen.
Ini berkaitan dengan ketentuan nomor 2. Tentu kalau barang dikembalikan uang juga harus dikembalikan.

d.  Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan yang sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
 
      Tentu Anda tidak ingin jika suatu saat Anda membeli sebuah mobil dengan cara dicicil, lalu pada suatu saat Anda sedang berada di luar kota dan berhalangan untuk membayar cicilan kendaraan, Ketika pulang, tiba-tiba mobil yang Anda parkir di garasi berpindah ke garasi penjual dan uang Anda tidak bisa dikembalikan.

e.  Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
Ini berkaitan dengan asas pembuktian yang dianut oleh hukum Perdata kita (Pasal 1865 KUH Perdata), yaitu barangsiapa yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikannya. Sedangkan konsumen sangat sulit untuk melakukan pembuktian, karena kurangnya pemahaman konsumen. Oleh karena itu UU PK menganut asas pembuktian terbalik, yaitu beban pembuktian ada pada pelaku usaha.

f.    Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
Tentu Anda tidak ingin ketika sedang berobat ke dokter gigi dan uang yang Anda bawa tidak cukup. Lalu si dokter berkata: “Ya udah, karena uangmu tidak cukup, gigimu saya bor aja, gak usah ditambal.” Ini sama aja bo’ong.
g.  Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
Ini baru saja saya alami. Beberapa hari yang lalu pihak catering langganan saya menelpon, katanya harga catering naik Rp. 1.000,-. Saya salut kepada pengelola catering tersebut. Bukan ahli hukum, tapi tahu bagaimana bertindak sesuai dengan hukum.

Setiap perubahan terhadap klausula baku harus mendapat persetujuan konsumen. Konsumen juga berhak untuk memutuskan apakah akan tetap menggunakan layanan yang ditawarkan atau berhenti dari layanan tersebut.

h.  Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Yang ini saya kurang jelas. Tapi anehnya di penjelasan tertulis “Cukup jelas”. Ada yang bisa bantu?
Lalu pada ayat (2) terdapat larangan untuk mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Pada ayat (3) berisi ketentuan bahwa klausula baku yang tidak memenuhi ketentuan di ayat (1) dan (2) dinyatakan batal demi hukum. Ingat, batal demi hukum berbeda dengan dapat dibatalkan. Tunggu postingan saya selanjutnya.
Ayat yang terakhir, yaitu ayat (4) merupakan peraturan peralihan, agar pelaku usaha segera menyesuaikan klausula baku yang telah dibuatnya dengan ketentuan UU PK.
Adapun sanksi terhadap ketentuan ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 62 ayat (1) UU PK.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger