photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » 90 Persen Klausula Baku Rugikan Konsumen

90 Persen Klausula Baku Rugikan Konsumen

Written By CELEBES on Sabtu, 16 Maret 2013 | 03.48


Hampir dalam setiap perjanjian jual beli antara pengusaha konsumen tercantum klausula baku. Tidak disangka ternyata lebih dari 90 persen pencantuman klausula baku dalam perjanjian jual beli barang apapun juga, merugikan konsumen.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kasubdit Pelayanan dan Pengaduan Direktorat Perlindungan Konsumen Deperindag, Aman Sinaga kepada hukumonline di sela-sela sebuah diskusi di Jakarta.
Klausula baku sendiri merupakan peraturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat yang harus dipatuhi oleh konsumen.
Klausula baku yang merugikan tersebut, terutama terjadi dalam perjanjian jual beli properti dan kendaraan bermotor. Klausula baku tersebut dikatakan merugikan karena menyebabkan keberadaan konsumen yang jauh dibawah produsen.
Menurut Aman, lebih 90 persen dari seluruh perjanjian (jual beli) yang beredar di masyarakat itu klausula bakunya sangat merugikan konsumen. Terutama dalam pengambilan kredit motor, rumah, dan sebagainya.

"Itu banyak sekalli klausula baku yang sangat merugikan konsumen, sehingga posisi konsumen sangat jauh di bawah. Ini yang perlu didongkrak supaya kedudukan dia sederajat dengan pelaku usaha berdasarkan asas kebebasan berkontrak," papar Aman kepada hukumonline.
Selain banyak yang merugikan konsumen, klausula baku tersebut jelas-jelas melanggar larangan yang terdapat dalam pasal 18 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Di antaranya, larangan mencantumkan klausula baku pada setiap perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen, dan lain sebagainya.

Tidak akomodatif
Banyaknya klausula baku yang merugikan konsumen terlihat dari banyaknya jumlah komplain yang diajukan oleh konsumen kepada produsen. Hal tersebut juga diakui oleh Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hotbonar Sinaga yang banyak menuai komplain dari konsumen asuransi.
Beberapa komplain yang dinilai merugikan konsumen, antara lain kalimat klausula baku yang panjang dan hurufnya yang kecil-kecil serta banyaknya pemakaian istilah asing. Walaupun dikatakan oleh Hotbonar bahwa perusahaan jasa atau barang telah memperingatkan kepada konsumen agar konsumen membaca baik-baik klausula yang terdapat dalam perjanjian jual belinya.
Lucunya, Hotbonar mengakui bahwa kendati konsumen telah membaca baik-baik klausula tersebut dan kemudian konsumen tidak setuju terhadap beberapa klausula yang tercantum, si konsumen tidak bisa protes ataupun diakomodasi ketidaksetujuannya itu.
Akhirnya, konsumen harus menentukan apakah akan mengikuti klausula tersebut atau tidak. Jika tidak, maka konsumen silakan beralih mencari produsen lain yang bisa mengakomodasi keinginan konsumen.
Dengan adanya pelarangan pencantuman klausula baku terhadap hal-hal tertentu dalam UU PK, seharusnya para pelaku usaha mentaati ketentuan tersebut. Namun, rupanya banyak pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan tersebut. Hal itu disebabkan karena belum adanya pengawasan terhadap klausula baku.

Dua lembaga baru
Kendati demikian, Aman mengatakan bahwa kini pemerintah--dalam hal ini Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag)--tengah memproses pembentukan dua lembaga baru yang akan mengawasi pencantuman klausula baku dalam perjanjian jual beli.

Dua lembaga tersebut adalah  
Pertama, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang akan berdiri sendiri dan independen. Selain mengawasi pencantuman klausula baku dalam perjanjian jual beli, badan ini juga berfungsi untuk menampung keluhan konsumen dan juga pengusaha sepanjang keluhan tersebut sesuai dengan UU PK. Lembaga ini diharapkan telah terbentuk akhir tahun ini atau awal tahun depan.

Kedua, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang akan memiliki dua tugas pokok. Yaitu, menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Serta, mengawasi pencantuman klausula baku yang dianggap merugikan konsumen sesuai dengan UU PK dalam setiap perjanjian.

#berbagai sumber
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger