Advokat juga mendapatkan hak atas kerahasiaan profesi, termasuk perlindungan terhadap penyadapan telepon dan email. Selain itu, RUU Advokat mengatur bagaimana memperlakukan organisasi advokat yang terpecah belah karena perselisihan, yang dipecat oleh organisasi serta yang dijatuhi sanksi organisasi melalui Dewan Kehormatan (tingkat pertama) dan Majelis Kehormatan (ditingkat banding/final).
“Ada persepsi yang keliru terhadap keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang digambarkan seolah-olah lembaga ini adalah wujud campur tangan pemerintah atau intervensi pemerintah terhadap kemandirian para advokat,” bebernya. Tjoetjoe menegaskan, persepsi seperti itu justru menyesatkan. Ini menunjukkan bahwa substansi RUU Advokat tidak dipahami dengan baik. Kerja-kerja advokat sejatinya memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk pemerintah. Pasalnya, jelas Tjoejoe, semua yang duduk sebagai anggota DAN diusulkan oleh organisasi advokat diseleksi secara ketat.
“Sangat berlebihan bila mereka ketakutan DAN dapat diintervensi oleh pemerintah,” tegasnya. Seyogyanya, lanjut Tjoetjoe, mereka yang menolak RUU Advokat dapat memberikan konsep-konsep pemikiran dan ide-ide yang konstruktif utk membangun dan memperkuat eksistensi advokat ke depan. “
Bukannya kita diajak mundur ke belakang mempertahankan status quo yang dikuasai dan dikendalikan oleh segelintir orang dengan berlindung menggunakan kebijakan Mahkamah Agung,” kritiknya. Tjoejoe pun membeberkan, salah satu bukti kelemahan pengorganisasian advokat saat ini adalah tidak tahu secara pasti jumlah advokat yang ada di Indonesia. KAI, jelas Tjoejoe, berharap kehadiran UU Advokat barumampu menata organisasi-organisasi advokat secara fair.
Termasuk, mewajibkan kepada setiap organisasi advokat mempunyai database anggotanya yang senantiasa up to date. “Dengan demikian kita akan tahu mana advokat yang resmi terdaftar dan mana yang siluman,” terangnya.
Sementara itu alasan yang dikemukakan DR. Simon Nahak dari Universitas Warmadewa Bali menolak RUU Advokat menuai kritik keras dari kalangan advokat. Simon dinilai tak memahami substansi dari RUU yang saat ini tengah digodok di DPR tersebut. Simon menyatakan, RUU Advokat berpotensi meliberalisasi hakim dan memecah belah advokat. Pasalnya, organisasi advokat bisa dengan mudah didirikan.
“RUU Advokat justru lebih ketat dan sulit untuk mendirikan organisasi advokat,” kata Presiden Kongres Advokat Indonesia periode 2014-2019, H.Tjoetjoe Sandjaja Hernanto di Jakarta, Senin (1/9). Tjoetjoe menjelaskan, dalam RUU Advokat untuk mendirikan organisasi advokat harus dilakukan berdasarkan akta notaris oleh sedikitnya 35 orang advokat.
Selain itu juga harus memenuhi syarat antara lain, mempunyai pengurus DPD 100 persen secara nasional dan minimal 30 persen DPC di setiap provinsi. Bahkan dalam daftar inventaris masalah (DIM)-nya pemerintah menambahkan persyaratan pendirian organisasi advokat harus mempunyai kas awal sebesar Rp 500 juta. Bandingkan, kata dia lagi, dengan pendirian Peradi yang hanya ditandatangani oleh 16 orang atau akta pendirian KAI yang ditandatangani oleh 14 orang saja.
Serta tidak ada syarat lain seperti yang terdapat dalam RUU Advokat. “Saya sedih dan kecewa ketika banyak para akademisi yang mencoba memberikan pendapatnya serta mengkritisi tentang RUU Advokat tetapi mereka tidak membaca RUU-nya secara detail dan utuh,” ungkapnya. Tjoejoe juga menepis anggapan sementara kalangan bahwa RUU Advokat menurunkan kualitas para advokat. Justru sebaliknya, dia menegaskan, dewan kehormatan advokat tetap satu dalam RUU Advokat.
Begitu juga kurikulum pendidikan advokat dan standar profesi advokat. “RUU Advokat adalah sebuah proses panjang pemikiran dan kajian para pejuang advokat melalui baleg, panja dan pansus DPR RI yang diperdalam melalui kajian naskah akademik, studi banding dan RDPU dan raker, dengan tujuan agar dapat disusun RUU Advokat yang sesuai dengan perkembangan zaman menuju masa depan advokat yang independen dan profesional,” paparnya. Tjoetjoe menambahkan, saat ini masa-masa di mana kehormatan advokat berada pada titik nadir. Antar organisasi saling sikut.
sumber : http://m.rmol.co/news.php?id=170683 - See more at: http://budimansudharma.com/mengapa-penting-ruu-advokat-untuk-segera-disahkan/#sthash.1XAUqikd.oxmyIwF0.dpuf
http://m.rmol.co/news.php?id=170287 - See more at: http://budimansudharma.com/kai-ruu-advokat-justru-perketat-lahirnya-organisasi-advokat/#sthash.Xk3fOdTV.dpuf
Posting Komentar