photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » PENERAPAN STANDAR MUTU AIR MINUM ISI ULANG KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENERAPAN STANDAR MUTU AIR MINUM ISI ULANG KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Written By CELEBES on Selasa, 30 Desember 2014 | 12.53

lpksmCELEBES./Penerapan standar mutu pada air minum isi ulang oleh pelaku usaha depot air harus dibuktikan berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan setempat baik berupa sertifikat izin dari Dinas Kesehatan maupun sertifikat hasil pemeriksaan kimia dan bakteriologis air minum yang telah dipenuhi oleh pelaku usaha depot air. 

Sesuai syarat dari Permenkes No.492 Tahun 2011 tentang Kualitas Air Minum dan disertai dengan upaya pelaku usaha depot air dalam menjaga kualitas air minum isi ulang yaitu :
1. Mengambil sumber air langsung dari air mata pegunungan ; 
2. Menjaga kebersihan tempat usaha, bak penampungan air baku, saringan, dan galon; 
3. Melakukan pemeliharaan jaringan perpipaan dari kebocoran dan melakukan usaha-usaha untuk mengatasi korosifitas air di dalam jaringan perpipaan secara rutin; 
4. Mengurus izin kesehatan dari Dinas Kesehatan ; 
5. Memeriksakan sample air secara rutin ke laboratorium ; 
6. Memperbaiki dan menjaga kualitas air sesuai petunjuk yang diberikan Dinas Kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ; 
7. Membantu petugas Dinas Kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan kualitas air dengan memberi kemudahan petugas memasuki tempat-tempat dimana tugas pengawasan kualitas air dilaksanakan; 
8. Memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen dan memperlihatkan sertifikat hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan setempat dengan menempelkannya di tempat usaha depot air minum tersebut.
Upaya-upaya Dinas Kesehatan baik tingkat pusat, propinsi dan kabupaten / kota di Indonesia dalam pembinaan dan pengawasan kualitas air minum isi ulang yaitu pengawasan inspeksi sanitasi dilakukan dengan cara :
1. Pengamatan dan penelitian kualitas fisik air minum dan faktor resikonya;
2. Pengambilan sample air minum dilakukan berdasarkan hasil inspeksi sanitasi;
3. Pengujian kualitas air minum dilakukan di laboratorium yang terakreditasi;
4. Analisis hasil pengujian laboratorium; rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut; dan
5. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut.
Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat kelalaian penerapan standar mutu kualitas air minum isi ulang oleh pelaku usaha depot air diatur diatur di Indonesia dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Keputusan Menteri KesehatanNo. 492 / Menkes / / Pe r /IV / 2010,Keputusan Menteri Kesehatan No. 736/Menkes/Per/IV/2010, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992, UndangUndang RI No. 7 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 651/MPP/Kep/10/2004 dengan memberikan sanksi administratif, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan bagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha depot air minum isi ulang.
#be SmArT consumen
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger