photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN

AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN

Written By CELEBES on Sabtu, 10 Januari 2015 | 23.59

Oleh : Robby Andrian, SH

                Bismillahirahanirrahim. Saat ini maraknya lembaga pembiayaan (Finance) yang menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance). Lembaga Pembiayaan tersebut menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen salah satunya berupa kendaraan bermotor . tidak sedikit perusahaan-perusahaan lembaga pembiayaan yang menawarkan segala bentuk promosinya baik dalam bentuk hadiah langsung yang bisa dibawa maupun dengan uang muka yang sangat rendah demi untuk mendapatkan konsumen. 

Bahkan mereka menawarkan bonus yang tinggi bagi yang bisa membawa konsumen untuk membeli kendaraan melalui lembaga pembiayaan tersebut. Dan dasar dari lembaga Pembiayaan dalam melakukan transaksi dengan konsumennya adalah dengan menggunakan perjanjian secara tertulis yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.

Sebelum kami lanjutkan, maka kami jelaskan terlebih dahulu secara sederhana apa yang dimaksud dengan Perjanjian Fidusia . Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang dalam hal ini Perusahaan Pembiayaan kepada konsumen yang mengikutkan adanya jaminan. Dan Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan perusahaan Pembiayaan.

Pada umumnya perusahaan atau lembaga pembiayaan didalam melaksanakan penjualan atas barang bergerak tersebut kepada konsumen dengan menggunakan perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), akan tetapi ternyata dalam prakteknya banyak dari perjanjian yang dibuat oleh perusahaan tersebut tidak dibuat dalam Akta Notariil (Akta Notaris) dan  tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat  Akta yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”  walaupun secara tertulis lembaga pembiayaan tersebut dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia

berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF)jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.

 Pasal 15 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

 Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Pasal 15  ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.”

Melihat ketentuan diatas sebenarnya jika kreditur dalam hal ini Perusahaan Pembiayaan tersebut membuat Perjanjian ke dalam Akta Notariil (Akta Notaris) dan  didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia maka akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Yang Dengan sertifikat jaminan fidusia itulah kreditur/penerima fidusia secara serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie) tanpa memerlukan putusan Pengadilan karena Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Setelah mengetahui dasar dan ketentuan tersebut diatas , akibat hukum dari perjanjian Fidusia yang dibuat tanpa menggunakan bentuk Akta Notariil dan tidak didaftarkan, maka Perjanjian dengan jaminan Fidusia tersebut hanyalah berupa Akta dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang yang ada dalam penguasaan konsumen.
permasalahan yang muncul adalah ketika konsumen tidak membayar angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya maka Pihak Perusahaan Pembiayaan tidak dapat secara serta merta mengeksekusi secara langsung. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara perdata hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dan hal itu memerlukan waktu yang lama. Padahal Faktanya Ada dari beberapa diantara konsumen memang benar-benar melakukan pembayaran sampai dengan lunas  namun ada juga konsumen yang tidak bisa melunasinya. 

Pada Prakteknya dalam mengatasi permasalahan yang timbul seperti tersebut diatas , perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa Debt Collector (DC)/Tukang Tagih untuk mengambil baik secara paksa maupun secara baik-baik kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang/ cicilan angsuran tersebut. dan kebanyakan di lapangan para Debt Collector mengawasi tiap-tiap kendaraan yang melintas pada ruas-ruas jalan tertentu dengan membawa sebuah buku yang berisi nomor Kendaraan (Plat Nomor) tertentu, ketika kendaraan yang dimaksud melintas langsung dikejar dan diberhentikan paksa, dan pengguna kendaraan itu juga biasanya dipaksa untuk menandatangani berita acara penyerahan kendaraannya kepada Debt Collector tersebut. Dan menghimbau kepada pemakai kendaraan itu untuk menyelesaikan di kantor Pembiayaan yang bersangkutan. Sebagian dari masyarakat yang kurang memahami perbuatan melawan hukum tersebut biasanya timbul rasa takut dan dengan terpaksa menyerahkan kendaraan tersebut dan menandatangani berkas yang disodorkan kepadanya.

Lebih jauhnya berdasarkan peraturan yang berlaku maka, Perbuatan para Debt Collector yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan terkait dalam mengeksekusi benda jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tersebut adalah merupakan tindak pidana. Baik perusahaan Pembiayaan maupun Debt Collector yang digunakan jasanya tidak berhak mengeksekusi barang tersebut secara langsung tanpa adanya putusan Pengadila yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 368 KUHPidana tersebut berbunyi : 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Menurut R. Soesilo menjelaskan pasal tersebut dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dan menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:
1.      Memaksa orang lain;
2.      Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
3.      Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
4.      Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan

Bagi korban dari tindakan sewenang-wenang tersebut diatas dapat langsung melaporkan ke Kantor kepolisian Republik Indonesia terdekat.

Hal itu menjadi peringatan bagi Perusahaan Pembiayaan yang tidak mendaftarkan perjanjian Fidusia tersebut ke Kantor pendaftaran Fidusia. Dan bagi sebagian dari Debt Collector yang belum memahami permasalahan yang bakal timbul akibat dari perbuatannya bisa berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tersebut diatas. Karena jika memang terjadi adanya laporan dari pihak korban, kebanyakan Perusahaan Pembiayaan tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan para Debt Collector tersebut. Hal itu berakibat merugikan bagi Debt Collector itu sendiri.

Demikian yang bisa kami sampaikan sejauh yang kami ketahui, tulisan ini hanya bersifat informasi untuk tujuan berbagi Pengetahuan dan pendidikan bagi rekan-rekan semuanya, semoga bermanfaat.

sumber : http://law-indonesia.blogspot.com/2012/08/akibat-hukum-jaminan-fidusia-yang-tidak.html
Share this article :

+ komentar + 2 komentar

16 Desember 2017 pukul 21.36

Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
 Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
 Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

7 September 2019 pukul 02.01

Halo, saya Nyonya Christy Morris, pemberi pinjaman pribadi memberikan kesempatan pinjaman seumur hidup. Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi utang Anda dengan segera atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan komersial Anda? Apakah Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Kami memberikan pinjaman kepada individu yang membutuhkan bantuan finansial, yang memiliki utang macet atau butuh uang untuk membayar tagihan, kami memberikan pinjaman dengan bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang dapat dipercaya dan diuntungkan dan akan bersedia menawarkan Anda pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (christymorrisloanfirm@gmail.com)

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger