lpksm CELEBES. Zaman sekarang ini bisa dikatakan zaman kredit. Kredit sekarang ada di semua lini komoditi. Yang kredit bukan hanya orang tak punya, tetapi juga kaya. Jika pembayarannya mulus, kredit tidak akan mendatangkan masalah. Tetapi kalau sudah nunggak, bisa panjang banget urusannya.
Urusan yang paling cepat di depan mata adalah didatangi Debt Collector. Mereka sering berbadan kekar dan memasang muka galak, supaya nasabah yang nunggak kredit itu bergidik, ketakutan.
Kalau sudah begini apa yang harus dilakukan? Kabur, ngumpet, atau bagaimana? Sebagai seorang Notaris, saya menyarankan beberapa tips. Saat Debt Collector datang sebaiknya anda tetap tenang.
Coba diingat, saat mengajukan kredit, semisal motor atau mobil, apakah proses pengajuan kreditnya melibatkan jasa notaris? Pasti pada umumnya tidak. Karena obyek yang diatur dalam perjanjian itu adalah barang bergerak atau Perjanjian Fidusia, maka aturan sebenarnya harus melibatkan notaris. Jika tidak, perjanjian itu menjadi Batal Demi Hukum.
Hal inilah yang dari awal kebanyakan kita tidak perhatikan dengan baik dan tidak kita mengerti. Sepatutnya dipahami, KUHP Perdata mengatur tentang perjanjian harta bergerak atau biasa dikenal dengan istilah Perjanjian Fidusia, dimana berdasarkan ketentuannya perjanjian ini harus dilakukan di hadapan notaris.
Berdasarkan pengalaman yang ada, lembaga-lembaga keuangan yang memberikan fasilitas pinjaman kredit atau fasilitas gadai BPKB untuk kendaraan biasanya menyodorkan kepada pemohon sebuah perjanjian yang isinya memberi kuasa kepada Lembaga Keuangan untuk menghadap notaris. Perjanjian lainnya juga mengijinkan Lembaga Keuangan tersebut untuk mengurus sertifikat fidusia tanpa kehadiran kita di notaris.
Dalam konteks ini, seorang yang mendapat fasilitas kredit dari lembaga keuangan masuk kategori Utang Piutang, yang termasuk ranah Perdata. Jadi berapa pun utang anda kepada Lembaga Keuangan baik bank atau lembaga pembiayaan lainnya tidak mengakibatkan anda akan masuk penjara.
Sebab, penjara urusannya pidana dan hal-hal keperdataan adalah hal yang berbeda dengan pidana. Jika kredit motor atau mobil anda macet lalu anda didatangi Debt Collector yang bermaksud menyita barang jaminan, anda bisa menolak, karena barang jaminan fidusia yang berhak menyita adalah Jurusita Pengadilan. Bukan Debt Collector! Jadi selama anda belum diperkarakan ke pengadilan dan belum diputuskan untuk disita, maka Debt Collector tidak berhak melakukan penyitaan.
Jika Debt Collector nekat melakukan penyitaan sementara anda tidak menandatangani dokumen serah terima dan dokumen apapun, maka mereka bisa anda laporkan ke Polisi dengan dugaan kasus Pidana Perampasan. Ingatlah jangan pernah memberikan kunci kendaraan anda dan jangan menandatangani dokumen apapun.
Jika menghadapi Debt Collector seperti ini, sehingga anda merasa terganggu jangan sampai anda terbawa emosi, usahakan situasi anda tetap tenang dan tanggapi dengan bahasa yang baik dan bicara sopan.
Oleh : Mahendra Adinegara SH, M.Kn,CPM
Penulis adalah Notaris dan PPAT
Penulis adalah Notaris dan PPAT
Posting Komentar