photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » 6 Skill Lawyer yang Harus Diketahui Mahasiswa Hukum

6 Skill Lawyer yang Harus Diketahui Mahasiswa Hukum

Written By CELEBES on Sabtu, 27 Februari 2016 | 00.41

Mahasiswa atau alumni fakultas hukum yang memiliki skill atau mempunyai bekal dalam berpraktik hukum lebih dibutuhkan saat ini.

Profesi lawyer adalah salah satu pilihan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studi Ilmu Hukum. Mahasiswa atau alumni fakultas hukum yang memiliki skill atau mempunyai bekal dalam berpraktik hukum lebih dibutuhkan saat ini, dibanding mahasiswa yang hanya mempelajari teori-teori hukum di kampus.
  
Hal itu disampaikan advokat M. Idwan Ganie dalam Workshop yang digelar oleh Days of Law Carrier (DOLC), di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Rabu (24/2). Dia menjelaskan, setidaknya harus ada enam kemampuan yang dimiliki bilaingin berprofesi sebagai lawyer.

Pertama, Problem Solving Skills. Menurut pria yang akrab disapa Kiki Ganie tersebut, pemecahan masalah merupakan proses baik secara mental dan merupakan bagian dari menemukan masalah dan mengetahui jenis masalah. “Penyelesaian masalah atau problem solving adalah perpindahan atau perubahan dari kondisi yang ada atau selayaknya menjadi kondisi yang diinginkan,” ujar Kiki.

Kiki mengatakan, pemecahan masalah terbagi menjadi beberapa bentuk di antaranya logika hukum, penalaran hukum, kemampuan untuk bernegosiasi, berpikir out of the box, dan kemampuan untuk menyelesaikan masalah secara umum.

Kedua, kemampuan untuk bernegosiasi. Menurut Kiki, kemampuan bernegosiasi termasuk kemampuan untuk berdiskusi serta kemampuan untuk mencapai kepuasan semua pihak. “Kemampuan meyakinkan pihak-pihak untuk dapat melakukan tindakan yang dibutuhkan. Sedangkan kemampuan untuk mempengaruhi merupakan kombinasi dari kemampuan untuk meyakinkan dan kemampuan bernegosiasi,” ujarnya.

Sedangkan yang dibutuhkan untuk memperkaya kemampuan bernegosiasi adalah teknik dan strategi bernegosiasi, kemampuan untuk meyakinkan, kemampuan untuk menyelesaikan masalah, kemampuan untuk menyelesaikan sengketa, kemampuan untuk memberikan nasehat, body language (bahasa tubuh), dan legal risk analysis (menganalisis risiko hukum).

Ketiga, Dispute Resolution Skill (kemampuan menyelesaikan sengketa). Menurutnya, kemampuan menyelesaikan sengketa adalah kemamuan untuk menyelesaikan sengketa di antara kedua belah pihak. “Kita harus siap berdiri di salah satu pihak ataupun berada di pisisi netral. Kita harus bisa menjalani posisi keduanya,” jelasnya.

Kiki menambahkan, kemampuan menyelesaikan sengketa setidaknya berupa pengadilan litigasi biasa, mediasi, arbitrasi, penyelesaian sengketa informal, kemampuan untuk meyakinkan, dan kemapuan untuk memberikan nasehat.

Keempat, counseling skills (kemampuan untuk memberikan nasehat). Kemampuan untuk memberikan nasehat adalalah kemampuan untuk memberikan nasehat dan juga bimbingan, termasuk langkah selanjutnya (action plan). “Kemampuan untuk memberikan nasehat berupa tindakan apa yang harus dilakukan selanjutnya, tindakan apa yang tepat yang haris dilakukan, dan juga kemampuan untuk mendengar,” ujar Kiki.

Kelima, Convincing Skills (kemampuan meyakinkan). “Skill ini dibutuhkan untuk membuktikan sesuatu benar atau salah atau seseorang benar atau salah,” jelasnya.

Terakhir, Competence Skill. Kompetensi ini merupakan penggabungan dari komitmen, pengetahuan, dan keterampilan untuk membuat seseorang melakukan tindakan yang efektif dalam situasi professional. “Kompetensi tersebut berupa kemampuan soft skill, pengalaman, legal engineering, dan kemampuan yang ultimate untuk menjadi “a lawyer in demand,” katanya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger