lpksmCELEBES / Konsumen dilindungi
haknya untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang
digunakan. Banyaknya minyak oplosan yang beredar, harus menjadi perhatian
pemerintah, karena hal itu tentu akan merugikan konsumen sebagai pemakai.
Pelayanan yang benar dan jujur, serta tidak diskriminatif juga merupakan
hak-hak konsumen yang harus diperhatikan.
Pengingkaran
Perlindungan Hak-hak Konsumen pada Kasus BBM
Hal ini kasus kenaikan
harga bahan bakar minyak (BBM), masyarakat konsumen tetaplah menjadi objek
penderita meskipun akan diupayakan adanya subsidi dan kompensasi dalam berbagai
bentuk. Ini berarti bahwa produk-produk kebijakan pemerintah di bidang ekonomi,
yang ditandai dengan kenaikan elpiji sebesar 41,6% dan harga BBM yang besarnya
direncanakan sebesar 40% semakin memperjelas beban masyarakat sebagai konsumen
akan semakin berat.
Apa yang dilakukan
pemerintah saat ini sama sekali bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sebagaimana yang diamanatkan dalam
pasal 29 UUPK, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan
penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen
dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Secara teknis, kewajiban pemerintah itu dilaksanakan oleh menteri, atau menteri
teknis terkait.
Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) yang mestinya memperjuangkan nasib rakyat, ternyata sekadar
stempel pemerintah agar kebijakan-kebijakan yang diambil dapat memperoleh
legitimasi dari masyarakat. Kalaupun terjadi perubahan dalam hal persentase
kenaikannya, nilai perubahan itu dapat dipastikan tidak sesuai dengan kondisi
yang berkembang dan tuntutan masyarakat. Rakyat menjerit karena harga-harga
sudah telanjur meningkat jauh sebelum kepastian kenaikan harga BBM diputuskan.
Meskipun pemerintah secara aktif dan terus-menerus melakukan sosialisasi,
kenyataannya upaya tersebut tidak akan mampu mempengaruhi melambungnya
harga-harga.
Perlindungan Konsumen
Terabaikan
Evaluasi yang
dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan bahwa selama
tahun 2004, bidang pengaduan YLKI menerima 457 pengaduan konsumen (melalui
surat dan datang langsung). Dari banyaknya kasus tersebut, sepuluh besar
komoditas yang diadukan ke YLKI berturut-turut adalah bidang perumahan 76
pengaduan, listrik 67 pengaduan, PDAM 66 pengaduan, jasa telekomunikasi 54
pengaduan, bank 38 pengaduan, produk elektronik 24 pengaduan, jasa transportasi
19 pengaduan, asuransi 18 pengaduan, leasing 15 pengaduan, produk
makanan/minuman 10 pengaduan. Pusat data YLKI mencatat kasus keracunan
makanan di Indonesia sepanjang tahu 2004 lebih dari 53 kejadian, dengan korban
lebih dari 2.000 orang, baik yang dirawat di rumah sakit maupun tidak.
Jumlah pengaduan di
atas sebenarnya belum tercakup unit bisnis atau usaha massa, seperti BBM.
Bayangkan saja, jika kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah, dalam hal
ini Pertamina, jumlah pengaduan mungkin akan bertambah banyak dan tidak
terghitung jumlahnya. Pengaduan tersebut bisa secara perseorangan (individu)
ataupun organisasi/ lembaga. Tapi yang perlu kita pahami di sini adalah
kenyataan bahwa masyarakat, terutama masyarakat kecil tetap menjadi korban. Dengan
demikian, eksistensi UUPK tampaknya semakin melenceng tidak sesuai yang
sebagaimana seharusnya.
Bila kita tarik ke
belakang, secara historis, UUPK lahir dimaksdukan untuk lebih memberdayakan
konsumen. Konsumen tidak lagi dijadikan sebagai target pasar semata, melainkan
dapat menjadi mitra dan jaminan pasar jangka panjang. Atas dasar itulah, maka
pada tanggal 20 April 1999 pemerintahan Habibie mengesahkannya menjadi UU, dan
mulai berlaku sejak 1 Januari 2000. Ini berarti usia UUPK hampir memasuki usia 5
tahun, dan hebatnya, setiap memasuki tahun baru konsumen selalu menyambutnya
dengan kenaikan harga-harga, termasuk elpiji dan BBM.
Kenapa UUPK tidak
mencapai target yang diharapkan.
Cukup sudah selama
lima tahun mungkin untuk proses implementasi sehingga target yang diharapkan
dari UUPK dapat tercapai. Akan tetapi apa yang menyebabkan UUPK tidak dapat
diimplementasikan sampai saat ini? Dilihat dari perkembangan yang ada, UUPK
tidak berjalan dengan baik disebabkan oleh beberapa hal, adalah sebagai
berikut:
1.
UUPK adalah warisan kabinet Habibie. Kebiasaan yang terjadi di negara kita
adalah bahwa setiap ada pergantian kepemimpinan (kabinet), maka akan diikuti
dengan pergantian kebijakan, sehingga pemerintahan yang baru hanya mengutamakan
produk kebijakannya untuk memperoleh popularitas. Kebijakan lama yang dibuat
oleh pemerintahan sebelumnya hanya dipandang sebagai suatu proses dan bukan
pada nilai kemanfaatannya.
2.
Adanya tarik-menarik kekuasaan. Apa yang tergambarkan saat ini di mana
hampir pada setiap partai politik selalu muncul konflik internal. Masing-masing
kelompok menginginkan posisi dan kedudukan yang lebih besar. Pada kasus
kenaikan harga BBM, orang-orang yang ada di DPR tidak memiliki kemauan kuat
untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan cara mengkaji lebih mendalam
faktor penyebab dan bentuk kompensasi yang efektif atas kenaikan tersebut.
3.
Lemahnya perangkat hokum dan kurang tegasnya aparatur. Kondisi yang
terakhir ini memang telah dirasakan jauh sebelum UU itu disahkan. Peta hukum
kita yang masih berpihak pada kelompok atau individu yang kuat menjadikan
konsumen kita selalu lemah di hadapan hukum.
Adapun contoh-contoh kasus tidak
seriusnya pemerintah dalam menangani perlindungan hak-hak konsumen, adalah
sebagai berikut:
a) Kasus
Ajinomoto
b) Kasus
Kratingdaeng
c) Kasus
Minuman Tradisional
d) Kasus Obat
nyamuk
e) Kasus
obat-obat impor dan lain-lain
Dan juga belum
termasuk masalah-masalah yang terkait dengan pelayanan publik, seperti tarif
listrik, telepon dan PDAM. Kasus-kasus tersebut hilang begitu saja, dan bahkan
muncul dengan tampilan baru. Kasus-kasus tersebut tidak mampu diselesaikan
secara tuntas mengingat masyarakat harus berhadapan dengan para pengusaha besar
(konglomerat) yang terkadang ikut menyetir jalannya proses hukum. Dalam istilah
yang sederhana bisa dikatakan bahwa konsumen Indonesia telah termakan oleh
hukum yang melindungi mereka sendiri.
Solusi perlindungan
hak-hak konsumen
Menyikapi kondisi yang
terjadi saat ini, pemerintah dan lembaga-lembaga terkait tidak boleh tinggal
diam. Kita memang patut mendukung upaya-upaya yang dilakukan Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) dan elemen mahasiswa yang selalu mengkritisi munculnya
kebijakan kenaikan harga-harga. Maka untuk menegakkan UUPK dan perlindungan
hak-hak konsumen perlu di ingat dan dipertahankan sebagao berikut:
1.
UUPK menjamin hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 04 UUPK bahwa
konsumen dilindungi haknya atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (poin c). Dalam hal ini pemerintah
harus dapat menjamin bahwa kenaikan harga BBM harus betul-betul didasarkan atas
perhitungan untung rugi (matematik), dan barang yang diperjualbelikan
benar-benar layak untuk dikonsumsi.
2.
Konsumen juga dilindungi haknya untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan jasa yang digunakan (poin d). Banyaknya minyak oplosan yang beredar,
harus menjadi perhatian pemerintah, karena hal itu tentu akan merugikan
konsumen sebagai pemakai. Pelayanan yang benar dan jujur, serta tidak
diskriminatif juga merupakan hak-hak konsumen yang harus diperhatikan. Apabila
ketentuan-ketentuan di atas tidak dipenuhi secara baik oleh badan usaha (pelaku
usaha dan lembaga pemerintahan), maka menjadi hak konsumen untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian terhadap sesuatu yang tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
3.
Peran serta dan keterlibatan pihak-pihak terkait seperti, Badan
perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK), dan lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), yang
diwakili oleh YLKI, serta kelompok-kelompok mahasiswa diharapkan dapat menjadi
kontrol utama atas kebijakan-kebijakan pemerintah. Sehingga, UUPK sangat
strategis dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen
yang masih sering diabaikan oleh para pelaku bisnis termasuk pemerintah.
Sehingga tercapailah keselarasan dan
keseimbangan antara pihak penegak hukum dan konsumen yang mana konsumen adalah
salah satu aset yang mana untuk menbantu dan ikut serta dalam pembangunan
perekonomian di Indonesia baik secara mikro ataupun secara makro. Di perlukan
ketegasan dan konsistensi penegak hokum untuk menjalankan UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Maka perlu dan wajib kiranya di lindungi
hak-hak konsumen terhadap produk dan jasa selama ini.
+ komentar + 2 komentar
Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.
Halo, saya Nyonya Christy Morris, pemberi pinjaman pribadi memberikan kesempatan pinjaman seumur hidup. Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi utang Anda dengan segera atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan komersial Anda? Apakah Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Kami memberikan pinjaman kepada individu yang membutuhkan bantuan finansial, yang memiliki utang macet atau butuh uang untuk membayar tagihan, kami memberikan pinjaman dengan bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang dapat dipercaya dan diuntungkan dan akan bersedia menawarkan Anda pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (christymorrisloanfirm@gmail.com)
Posting Komentar