photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » RUU KUHAP Buka Opsi Penyelesaian di Luar Pengadilan

RUU KUHAP Buka Opsi Penyelesaian di Luar Pengadilan

Written By CELEBES on Jumat, 24 April 2015 | 07.33

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) mengapresiasi mekanisme penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan masuk dalam RUU KUHAP. 

Anggota KuHAP dari LBH Jakarta, Pratiwi Febri, mengatakan pasal 42 ayat (2) sampai (5) RUU KUHAP mengatur tentang ketentuan tersebut. 

Menurut ketentuan ini penuntut umum berwenang demi kepentingan umum dan/atau alasan tertentu menghentikan penuntutan dengan syarat atau tanpa syarat.
 
Dalam ketentuan itu, dikatakan Pratiwi, syarat-syarat penyelesaian di luar pengadilan yakni tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan, ancamannya penjara paling lama empat tahun dan tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda, atau umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana di atas 70 tahun, dan kerugian sudah diganti.
 
Namun, untuk mempersempit ruang diskresi dan penyalahgunaan wewenang, membuka partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum serta berorientasi pada keadilan Pratiwi menyebut ada sejumlah hal yang perlu ditambahkan dalam ketentuan itu. Misalnya, proses penyelesaian sengketa harus mendapat persetujuan dari korban dan hakim pemeriksa pendahuluan.
 
Pratiwi melanjutkan, pihak ketiga yang dirugikan akibat dihentikannya penuntutan dapat mengajukan keberatan kepada hakim pemeriksa pendahuluan. Lalu, apabila hakim pemeriksa pendahuluan mengabulkan keberatan sebagaimana diatur maka penuntut umum wajib melanjutkan penuntutan.
 
Pratiwi menjelaskan dalam diskusi di komite, berbagai syarat untuk menghentikan penuntutan itu sifatnya alternatif, bukan akumulatif. Jika ada satu syarat saja yang terpenuhi, penuntutan dapat dihentikan. "Tapi tidak semua kasus pidana yang dilakukan lansia sebagai pelaku bisa diselesaikan di luar peradilan pidana, tapi khusus untuk kasus yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun," katanya dalam diskusi yang digelar KuHAP di Jakarta, Selasa (21/4).
 
Wakil Kepala Divisi Tindak Pidana Umum LBH Mawar Saron, Juliandy Dasdo, mengusulkan agar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP atau disebut Perma Penyesuaian Tipiring diadopsi dalam 
RUU KUHAP. Intinya, Perma itu mengatur agar perbuatan pidana yang masuk kategori ‘tindak pidana ringan’ diselesaikan tanpa melewati proses peradilan pidana biasa. "Kami apresiasi Perma itu karena banyak kasus pidana ringan yang tidak perlu masuk peradilan pidana biasa," ujarnya.
 
Sayangnya, 
Perma Tipiring itu belum berjalan efektif dan efisien. Dari berbagai kasus tindak pidana ringan yang diadvokasi LBH Mawar Saron, Juliandy menyebut tidak ada satu pun permohonan dikabulkan untuk menggunakan mekanisme sebagaimana diatur Perma yakni pemeriksaan acara cepat, hakim tunggal dan tanpa penahanan. Agar lebh kuat, materi Perma perlu diadopsi dalam RUU KUHAP, dan pelaksanaannya diawasi ketat.
 
Pikun itu Relatif
Pengajar FHUI, Eva Achjani Zulfa, mengingatkan 
UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (lansia) mendefenisikan lansia sebagai orang yang berumur 60 tahun ke atas. Orang pada usia itu secara umum kesehatannya baik mental dan fisik dianggap menurun. Namun, menurunnya kondisi kesehatan itu seperti pikun tergolong relatif. Walau begitu potensinya sangat besar menyerang orang usia 60 tahun ke atas.
 
Atas dasar itu masih ada kemungkinan bagi lansia dituntut pertanggungjawabannya dalam kasus pidana. Namun, perlu dipertanyakan kembali ketika lansia dipidana, apa tujuan yang mau dicapai, apakah memberi efek jera, pembinaan atau mendidik sebagaimana yang dilakukan dalam peradilan pidana anak.
 
Eva menyoroti ketentuan RUU KUHAP yang memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk menghentikan penuntutan terhadap lansia yang melakukan pidana. Menurutnya, pasti akan ada pihak yang keberatan, misalnya korban. Untuk itu ketentuan tersebut harus mempertegas kualifikasi tindak pidana yang dimaksud.
 
Apalagi, dikatakan Eva, tidak sedikit pejabat negara yang diangkat ketika berusia lanjut atau di atas 60 tahun. Ia khawatir pejabat negara itu ketika melakukan korupsi bisa bebas dari pidana karena usianya telah masuk lansia. Oleh karenanya kualifikasi tindak pidana dalam ketentuan itu harus dipertegas. “Kualifikasi tindak pidananya apa? Itu yang harus dipertajam dalam RUU KUHAP,” tukasnya.

                                              
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55363d19db715/ruu-kuhap-buka-opsi-penyelesaian-di-luar-pengadilan
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

12 Desember 2017 pukul 17.11

Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
 Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
 Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger